Ketika PPDB system zonasi, praktik ini semakin marak. Sebab dengan masuk KK yang berada dalam jangkauan sekolah tertentu menjadi jaminan bisa diterima.
Mengantisipasi model ini, pemerintah daerah biasanya membuat aturan tentang syarat kepindahan anak tersebut dalam KK yang baru. Bisa 1 bulan, 1 tahun, bahkan 3 tahun. Hal ini dapat dilihat dari penerbitan KK
Menggunakan Surat Keterangan Pindah Orang Tua
Modus lain yang juga sering digunakan adalah dengan menggunakan surat keterangan pindah tugas orang tua. Dalam PPDB system zonasi, kuota ini ada walaupun hanya sekitar 5%.
Kuota ini untuk mewadahi calon siswa yang orang tuanya harus indah tugas. Jalur ini relative lebih mudah karena cukup dengan melampirkan surat pindah tugas orang tua tersebut.
Namun di lapangan jalur ini disiasati dengan  berbagai cara. Di antaranya menggunakan surat pindah tugas ke bagian lain, tapi masih dalam satu kantor. Dengan menggunakan surat ini, para orang tua menggunakan jalur tersebut.
Padahal yang diatur adalah perpindahan tugas lain kota. Di mana seorang anak harus meninggalkan sekolah yang ada di kota sebelumnya.
Dengan pindah, apalagi belum punya KK dalam jangka waktu tertentu, anak tidak dapat menggunakan jalur zonasi. Maka solusi ini yang bisa digunakan.
Penggunaan Piagam Kejuaraan Abal-Abal
Modus ketiga ini terbilang banyak digunakan. Sebab prestasi yang diraih calon siswa tersebut akan memberikan poin sehingga akan menambah nilai calon siswa tersebut.
Namun karena bias aturan, terkadang rancu antara prestasi perorangan dengan kelompok. Sebagai contoh, calon siswa mendapatkan sertifikat penghargaan Lomba PBB tentunya tidak sama dengan piagam kejuaraan perorangan.