Gonjang-ganjing kenaikan UKT sebagai perguruan tinggi negeri baru saja berakhir. Mas Menteri selaku Lembaga yang membawahi perguruan tinggi negeri tersebut membatalkannya setelah menghadap Presiden Jokowi.
Namun, ruang publik kembali dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada intinya PP ini mewajibkan semua pegawai untuk menyisihkan 3% gajinya untuk disimpan dalam bentuk Tapera.
PP ini sendiri sebenarnya hanya penguatan pada PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020. Dalam PP tersebut dikatakan bahwa tapera adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodic oleh peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Hal yang juga baru dalam Tapera adalah dimasukkannya para pekerja swasta dalam program ini, sama dengan BPJS. Dalam aturannya, para peserta akan dipotong 3% dari gaji. Dan ini diperinci, 0,5% kewajiban bagi pemberi kerja, sedangkan 2,5% kewajiban pekerja.
Satu lagi yang menjadi bentuk penolakan adalah Tapera sifatnya wajib bagi para peserta. Dikatakan bahwa 7 selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP Nomor 25 tahun 2020 dikeluarkan, semua pekerja wajib sudah terdaftar. Berarti selambat-lambatnya pada tahun 2027.
Keberatan masyarakat mengarah pada potongan tersebut justru akan menambah berat beban mereka. Walaupun hanya 3%, tetap saja akan memberikan  beban tambahan bagi Masyarakat.
Selain itu, kejelasan status peserta pun masih dipertanyakan. Sebab, harus diakui untuk pekerja swasta hal ini akan sangat memberatkan. Lain halnya dengan para anggota TNI/Polri dan ASN.
Bagi anggota TNI/Polri dan ASN mungkin tidak menjadi masalah, karena mereka mempunyai sumber dana yang jelas dan pasti. Namun bagi pegawa swasta, lain ceritanya.
Untuk bertahan hidup saja mereka pasti mengalami kesulitan, belum lagi ancaman PHK. Sehingga bukan hal yang tidak mungkin justru akan menjadi beban tambahan.
Memang jika dilihat dari niat baik pemerintah Tapera ada baiknya. Pemerintah mencoba memfasilitasi kebutuhan kepemilikan rumah bagi para pekerja.
Namun masalahnya, dalam hitung-hitungannya akan menjadi sulita bagi pekerja swasta dengan penghasilan tidak tetap. Dengan 3% dari gaji tiap bulan, secara hitungan untuk terkumpul menjadi sejumlah dana bagi kepemilikan rumah, jelas belum jelas.
Hal berbeda jika dilihat pada Bapretarum yang selama ini dinikmati para ASN maupun Anggota TNI/Polri. Potongan terhadap gaji hingga pensiun membuat pihak pengelola tidak bakalan merugi.
Namun ketika hal ini diterapkan pada pekerja swasta, menjadi pertanyaan besar saat salah seorang peserta akan menggunakan haknya. Hal ini berkaitan dengan keberlangsungan kewajiban setoran yang harus mereka lakukan.
Sehingga bagaimanapun jua, jika Tapera mempunyai niat baik, sudah seharusnya dipikirkan lagi baik-baik tentang manfaat dan mudharatnya.
Lembah Tidar, 29 Mei 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H