Namun masalahnya, dalam hitung-hitungannya akan menjadi sulita bagi pekerja swasta dengan penghasilan tidak tetap. Dengan 3% dari gaji tiap bulan, secara hitungan untuk terkumpul menjadi sejumlah dana bagi kepemilikan rumah, jelas belum jelas.
Hal berbeda jika dilihat pada Bapretarum yang selama ini dinikmati para ASN maupun Anggota TNI/Polri. Potongan terhadap gaji hingga pensiun membuat pihak pengelola tidak bakalan merugi.
Namun ketika hal ini diterapkan pada pekerja swasta, menjadi pertanyaan besar saat salah seorang peserta akan menggunakan haknya. Hal ini berkaitan dengan keberlangsungan kewajiban setoran yang harus mereka lakukan.
Sehingga bagaimanapun jua, jika Tapera mempunyai niat baik, sudah seharusnya dipikirkan lagi baik-baik tentang manfaat dan mudharatnya.
Lembah Tidar, 29 Mei 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H