Kondisi seperti pegawai negeri ini baru dapat dirasakan para buruh, dalam artian pekerjaan mereka terjamin sampai usia 'pensiun' jika kondisi perekonomian dalam posisi stabil selamanya.Â
Namun lagi-lagi, siapa bisa menjamin. Badai Covid 19 yang sudah 2 tahun menghajar dunia ini memorak-porandakan semuanya. Belum lagi kondisi-kondisi buruk yang lain.
Akhirnya mungkin tidak aturan Permenkraf nomor 2 tahun 2022 itu diterapkan? Jawabannya, mungkin saja. Tapi seperti kata iklan, syarat dan ketentua berlaku. Di antaranya adalah sifat aturan ini suka rela, dalam artian para buruh boleh memilih.
Kedua, harus ada regulasi yang jelas. Baik itu mengenai cara pencairannya, keuntunngan yang didapat mereka yang mengikuti program ini, dan jaminan keamanan dana. Sehingga menghilangkan syak wasangka dari siapa pun.
Nah, yang ketiga ini harus pula dilakukan. Kaum buruh dilibatkan dalam pembahasan aturan ini. Dengan duduk satu meja, maka semua akan terang benderang. Kesepakatan yang muncul adalah kesekapatan yang simbiose mutualisme.
Lembah Tidar, 19 Februari 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H