Situasi krisis ini akan menggoncang ekonomi nasional. Dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang cukup tinggi, disertai dominasi pemanfaatan sumberdaya oleh perusahan asing/imperialisme, termasuk 90% penguasaan asing disektor modal, negara Indonesia cukup rentan terkena goncangan krisis ekonomi.
Sedangkan sebagian pihak menganggap bahwa Indonesia sulit terkena goncangan krisis AS dan Eropa oleh karena faktor (a) besarnya cadangan devisa (US$ 123 miliar) dan pertumbuhan ekonomi sebesar 65 persen. Serta (b) keuntungan dari perusahan-perusahaan di timur tengah dan eropa yang ingin merotasi modalnya di Asia Tenggara. Namun, ini hanya ilusi, sebab yang bekerja dalam ekonomi kita adalah sistem neoliberal yang menghancurkan daya produktif nasional.
Untuk menjawab krisis, Indonesia harus mewujudan ekonomi nasional yang mandiri dan bebas dari interpensi asing. Perjuangan ekonomi nasional telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang secra konsekuen menjadi perjuangan dalam melawan ekonomi neoliberal/imperialisme yang terbukti gagal
Dalam tajuk editorial media Berdikari Online: “Tinggalkan Neoliberalisme, Kembali Ke Pasal 33 UUD 1945”, secara terang menguraikan bahwa sistem kapitalisme sudah tidak lagi memberi kita gambaran masa depan untuk menyandarkan cita-cita pada sistem yang sudah terbukti gagal.
By, Agus Pranata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H