Kemudian seperti produk elektronik, bantuan bibit juga wajib disertai panduan penanaman dan perawatan.
Menugaskan BUMN dan BUMD untuk mengembangkan usaha perkebunan dalam sekala luas termasuk dengan memanfaatkan tanah terlantar
BUMN ataupun BUMD yang bergerak di klaster agrobisnis, hendaknya diarahkan untuk menggerakkan perkebunan buah termasuk durian dalam sekala luas (sampai ribuan hektar) di seluruh daerah, yaitu selain untuk meningkatkan produksi, terutama juga sebagai tempat belajar atau contoh bagi petani.
Dalam hal ini, keberadaan tanah terlantar atau lahan tidur yang dimiliki oleh negara hendaknya segera bisa dimanfaatkan untuk usaha perkebunan.Â
Tanah terlantar selama ini adalah tanah yang memiliki izin Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan oleh pemilik izin.Â
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) luas tanah terlantar yang telah diidentifikasi mencapai 2.050.088 hektar.
Mengajak swasta untuk mau investasi pada perkebunan buah
Awal tahun 2020 ini perkembangan di Malaysia sebagai penghasil durian musang king, memperlihatkan kecendrungan perusahaan sawit mulai investasi di kebun durian.Â
Menurut Channel News Asia hitungan disana memperlihatkan untung di durian lebih tinggi 10 kali ketimbang sawit. Dengan investasi sebesar US$2,388, maka di tahun kelima akan bisa mendapatkan hasil sebesar US$1.796, dan akan meningkat terus pada tahun-tahun berikutnya.
Seharusnya di Indonesia juga seperti itu, perusahaan swasta bergerak di perkebunan buah, karena menurut pengamat durian di Malaysia, penduduk China yang 1,4 milyar orang, masih kurang dari 1%-nya yang bisa mengkonsumsi durian musang king.Â
Artinya peluang pasar buah kedepan masih sangat menjanjikan. Dan ini sesuai juga dengan ajakan presiden Jokowi, yaitu agar pengusaha sawit di Indonesia mempertimbangkan untuk memilih kebun durian sebagai alternatif invstasi.