Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Tulisan Prof.Nazarudin Umar

10 Januari 2025   10:44 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:44 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penulis (Kiri) bersama Pengurus Fgsni Pusat. Dokpri.

Pengurus Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat, Agus Mukhtar,S.HI sangat tertarik dengan  membaca opini Menteri Agama RI, Prof. Nazarudin terkait Sistem  dan Sejarah Pendidikan di Indonesia pra kemerdekaan dan pada  masa Kolonialisme.

Menurut Penulis, Tulisan Prof.Nazarudin, dimana tidak ada permainan politik pendidikan oleh  kolonial Belanda pada saat itu tidak semuanya benar. Ada alibi  yang sangat berpengaruh pada sistem pendidikan pada masa Pra Kemerdekaan RI, pasca Kemerdekaan  dan Masa sekaramg, menjelang Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Menutut Fgsni, ada ketimpangan dan ketidaksepadanan keterpihakan sistem pendidikan yang ada saat ini,

Kita ketahui bersama di Indonesia terdapat kementrian Pendidikan untuk dasar dan menengah dan  ada Kementrian Pendidikan.

Diluar itu ada bentuk lain dari kedua Kementrian tersebut, yakni Kemenag dalam hal ini didalamnya Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)  yang menangani Pendisikan di Madrasah, menurut Penulis,Agus  Mukhtar, pendidikan di Kemenag ini kurabg mendapatkan kuota dan hak yang sama dengan Kementrian  di Kemendikdasmen.

Penulis  mencontohkan terkaitvpengakuan Negara terhadap Instansi Pemerintah dan Swasta, pengakuan Data Base dan lain sebagainya , yangvhal tersebut sedang kita  mengalami dan merasakanya di Madrasah naungan Kemenag.

Usaha riil yang Fgsbi lakukan adalah Ikhtiar regulasi di DPR RI Komisi 2 dan Komisi 10 bidang pendidikan.

Bersama kemenag RI, Fgsni akan mengawal dangan ikhtiar kesamaan hak tersebut.

"Pendidikan madrasah pada masa kolonial Belanda tidak mengalami perubahan yang berarti. Penjajah Belanda tidak ikut campur secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia" .Prof. Nazarudin.

Bagi Penulis,walaupun Belanda tidak ikut campur secara teknis,namun politik Belanda menganggap bahwa kekuatan umat Islam pada saat itu sebagai ancaman nyata, dimana kekuatan itu harus di kurangi atau dihilangkan dengan pembatasan kegiatan dengan  berbagai cara,termasuk pembatasan kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh Umat Islam, sementara Pendidikan nasional dinaikan dengan pemerkasaan lembaga Pendidikan yg dibuat atau yang didukungnya diluar lembaga pendisikan yang dibuat oleh Umat Islam.

Walapun kemudian pasca Kemerdekaan Indonesia pada Tahun 1950 an ,pendidikan dimadrasah mulai berkembangdibawa Departemen Agama RI.


Berikut ini adalah beberapa fakta tentang perkembangan madrasah di Indonesia:
Madrasah diakui secara formal oleh negara pada tahun 1950.
Madrasah merupakan sekolah yang dipayungi oleh Departemen Agama. Madrasah marak di Indonesia sejak awal abad 20, berbarengan dengan munculnya Ormas Islam.Perkembangan madrasah pasca kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama.Sebagian besar madrasah di Indonesia saat ini adalah madrasah swasta.

Prof.Nazar (Pendis)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun