Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Skema Kebijakan Kesejahteraan Guru Non ASN

10 Januari 2025   07:08 Diperbarui: 10 Januari 2025   07:08 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penulis sedang Melakukan KBM di Kelas. Dokpri.

Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghargai dedikasi guru.

Tujuan Tunjangan Profesi Guru diharpakan mampu untuk:

Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menghargai dedikasi dan profesionalisme guru.
Meningkatkan kesejahteraan guru.
Mendorong pengembangan kompetensi guru.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru

Guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta terdaftar.
Guru yang memiliki minimal 5 tahun pengalaman mengajar.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

1. Guru ASN: satu kali gaji pokok
2. Guru non-ASN: Rp 2.000.000

Syarat Pengajuan

1. Fotokopi sertifikat pendidik.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi NPWP.
4. Surat pengajuan dari sekolah.
5. Dokumen pendukung lainya

Bag -1 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun