Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghargai dedikasi guru.
Tujuan Tunjangan Profesi Guru diharpakan mampu untuk:
Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menghargai dedikasi dan profesionalisme guru.
Meningkatkan kesejahteraan guru.
Mendorong pengembangan kompetensi guru.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta terdaftar.
Guru yang memiliki minimal 5 tahun pengalaman mengajar.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
1. Guru ASN: satu kali gaji pokok
2. Guru non-ASN: Rp 2.000.000
Syarat Pengajuan
1. Fotokopi sertifikat pendidik.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi NPWP.
4. Surat pengajuan dari sekolah.
5. Dokumen pendukung lainya
Bag -1Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H