Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Skema Kebijakan Kesejahteraan Guru Non ASN

10 Januari 2025   07:08 Diperbarui: 10 Januari 2025   07:08 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penulis sedang Melakukan KBM di Kelas. Dokpri.

Membaca Opini dari Penulis Wijaya Kusuma, Agus Mukhtar, seorang Guru,yang juga Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia,tergelitik untuk mengangkat krmbali skema kebijakan kesejahteraan guru Non ASN pada masa Pemerintahan Merah Putih Prabowo.
 

Hal ini karena kepedulian dan konsent Fgsni dalam mengawal kebijakan Kesejahteraan Guru Non ASN Di Indinesia.

Berikut Tulisan Opini Wijaya Kusuma dalam Kompasiana.com dengan Judul Menanti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025, Apakah Menyenangkan Guru ASN dan Non ASN? Mengapa Guru ASN Sebesar 1 Kali Gaji Pokok & Non PNS Tidak?

Banyak guru PNS dan PPPk atau ASN bergembira. Begitu juga dengan guru Non PNS. Mengapa mereka bergembira? Sebab akan ditambah tunjangan kesejahteraan guru melalui Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Orang menyebutnya tunjangan sertifikasi guru.

Apa yang diharapkan guru PNS dan Non PNS? Mereka berharap bukan hanya tunjangan profesi guru (TPG) yang mnedpaatkan tambahan. Tapi juga gaji guru yang didapatkan setiap bulannya.

Kebutuhan pokok seperti beras, dan lauk puk sudah meningkat, sementara gaji belum naik. Banyak guru akhrnya terkena pinjaman online. Sebab syaratnya sangat mudah. Tidak seperti pinjam di bank yang harus menyelipkan gaji 3 bulan terakhr dan ada surat keterangan dari atasan.

Sewaktu janji kampanye, adik presiden Prabowo mengatakan bahwa gaji guru akan dinaikkan menjadi Rp. 2000.000,- (Dua Juta Rupiah). Videonya sempat viral di media soslal.

Benarkah gaji guru akan naik menjadi dua juta rupiah? Ternyata tidak ada kenaikan gaji. Hal yang ada adalah tambahan tunjangan kesejahteraan guru alias tunjangan profesi guru. Jadi yang belum lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tentu saja belum dapat TPG.

Foto Penulis sedang Melakukan KBM di Kelas. Dokpri.
Foto Penulis sedang Melakukan KBM di Kelas. Dokpri.


Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun