Hak uji materil tidak bisa dilakukan intervensi, karena kewenangan ada di Yang Mulia Majelis Hakim.
Memberikan saran kepada lembaga yang bisa membuat regulasi untuk perlindungan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!