Hak uji materil tidak bisa dilakukan intervensi, karena kewenangan ada di Yang Mulia Majelis Hakim.
Memberikan saran kepada lembaga yang bisa membuat regulasi untuk perlindungan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!