Siapakah yang akan menindaknya nanti, siapakah yg akan mengontrolnya secara hukum nanti kekuasaan itu.
Tidak khawatirkah kita pada hal itu, pengalaman Orde baru tidakkah cukup memberikan gambaran atas penumpukan kekuasaan hukum pada penguasa, dan kita perlu 30 tahun lebih untuk menghentikannya.
Juga pertanyaan siapa yang bisa mengontrol penguasa yg sdh menguasai semua lembaga penegakan hukum itu, kalau penguasa itu akan menggunakannya untuk menghabisi lawan-lawan politiknya, semua orang yang kritis tiba-tiba di tangkap, media yang kritis juga di tersangkakan dengan dan entah apa saja bisa menjadi alasan untuk menghabisinya nanti.
Untuk menjinakkan media memang tidak bisa melalui UU pers tapi pemerintah bisa saja mengintervensi polisi untuk menjadikan tersangka pada wartawan atau crew media kasus-kasus yang sepele seperti terjadi pada Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto.
Siapa yang yakin bahwa ini tidak akan terjadi, mudahnya membuat pimpinan KPK sekarang jadi tersangka apakah tidak cukup untuk menjadi alasan kekhawatiran itu.
Kalau upaya sang monster sukses menguasai Polri dan sekaligus menghancurkan KPK maka selangkah lagi situasi mengkhawairkan itu akan berjalan, terjadi dan Terwujud.
Agus Maksum
Mantan Ketua Senat Mahasiswa ITS 94/95
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H