Mohon tunggu...
Lilik Agus Purwanto
Lilik Agus Purwanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

belajar, belajar, mari terus belajar follow twitter: @aguslilikID web: http://aguslilik.info

Selanjutnya

Tutup

Money

Karyawan DI PHK Apa Yang Didapat?

21 September 2015   13:50 Diperbarui: 21 September 2015   13:59 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total uang pesangon dan Uang penghargaan masa kerja total 90 juta maka dapat dihitung pph 21 sebagai berikut

0- 50.000.000 x 0% = 0

40.000.000 x 5% = 2.000.000

Jadi pajak yang harus disetor atas pesangon dan uang penghargaan masa pensiun sebesar Rp 2.000.000

Dengan demikian uang pesangon bersih yang diterimakan adalah Rp 88.000.000,-

Semoga yang diharapkan oleh penerima kerja akan memperoleh hak nya dengan baik. Selain itu juga jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, maka dengan sendirinya adalah tindakan melawan hukum dan bisa penerima kerja berhak memperkarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun