Total uang pesangon dan Uang penghargaan masa kerja total 90 juta maka dapat dihitung pph 21 sebagai berikut
0- 50.000.000 x 0% = 0
40.000.000 x 5% = 2.000.000
Jadi pajak yang harus disetor atas pesangon dan uang penghargaan masa pensiun sebesar Rp 2.000.000
Dengan demikian uang pesangon bersih yang diterimakan adalah Rp 88.000.000,-
Semoga yang diharapkan oleh penerima kerja akan memperoleh hak nya dengan baik. Selain itu juga jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, maka dengan sendirinya adalah tindakan melawan hukum dan bisa penerima kerja berhak memperkarakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H