Yudi (35), harus merasakan dinginnya dinginnya lantai penjara gegara menyebut polisi jurig dia mengaku menyesal restotaratives justice atas perkara yang dihadapinya.
Yudi dipenjara di polsek pangandaran. setelah mendekapdipenjara, pihak keluarga memohon untuk melakukan restorative justice dengan melibatkan kuasa hokum.
Pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, yudi mengatakan, sangat menyesali perbuatannya' ia berjanji tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian. "saya sangat menyesali sekali", ucapnya.
Kuasa hokum yudi, giwang sudah mengatakan mengirim surat ke polres pangandaran terkait permohonan restorative justice terkait kasus ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian "saat ini kami masih tunggu disposisi dari polres pangandaran" kata giwang kepada detik, jabar rabu (08\03\2023)
Ia mengatakan kondisi kliennya saat ini sudah membaik, setelah sebelumnya mengalami demam panas.
Kasat reskrim AKP Â luhut sitorus mengatakan laporan surat permohonan, surat surat restorative justice sudah diterima namun, pihaknya tetap proses hokum kepada yudi.
Sesuai aturan kami akan tetap proses hokum kasus dugaan kasus ujaran kebencian ini kata luut saat dihubungi.
Terkait surat balasan disposisi dari polres pangandaran, pihaknya belum memberikan jawaban.
 Mengenai berita tersebut adalah menggunakan 5W+1H
What= ujaran kebencian polisi yg bertugas disebut "jurig " yang artinya hantu
Who = yudi kepada pihak kepolisian
When= (08\03\2023\
Why = Â yudi kesal terhadap polisi yg menilang
Where= dipangandaran jawabaat.
How = kasus ini tetap ditindak lanjuti meskipun si pelaku lagi sakit panas
 berita terkait: https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6607483/warga-pangandaran-yang-sebut-polisi-jurig-ajukan-restorative-justice
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H