Mohon tunggu...
agus kemanisan
agus kemanisan Mohon Tunggu... Novelis - pegawai swasta\mahasiswa sastra indonesia

pejamkan matamu. tenang, kamu masih bernafas. selamat datang dicatatan tangan kecil agus kemanisan, sihati rapuh tantang wahana yg sering ngechat panjang lebar tapi cuma dibalas oh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Petugas Razia Diseut "Jurig" Oleh Oknum di Pangandaran

10 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 10 Maret 2023   22:32 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yudi (35), harus merasakan dinginnya dinginnya lantai penjara gegara menyebut polisi jurig dia mengaku menyesal restotaratives justice atas perkara yang dihadapinya.

Yudi dipenjara di polsek pangandaran. setelah mendekapdipenjara, pihak keluarga memohon untuk melakukan restorative justice dengan melibatkan kuasa hokum.

Pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, yudi mengatakan, sangat menyesali perbuatannya' ia berjanji tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian. "saya sangat menyesali sekali", ucapnya.

Kuasa hokum yudi, giwang sudah mengatakan mengirim surat ke polres pangandaran terkait permohonan restorative justice terkait kasus ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian "saat ini kami masih tunggu disposisi dari polres pangandaran" kata giwang kepada detik, jabar rabu (08\03\2023)

Ia mengatakan kondisi kliennya saat ini sudah membaik, setelah sebelumnya mengalami demam panas.

Kasat reskrim AKP  luhut sitorus mengatakan laporan surat permohonan, surat surat restorative justice sudah diterima namun, pihaknya tetap proses hokum kepada yudi.

Sesuai aturan kami akan tetap proses hokum kasus dugaan kasus ujaran kebencian ini kata luut saat dihubungi.

Terkait surat balasan disposisi dari polres pangandaran, pihaknya belum memberikan jawaban.

 Mengenai berita tersebut adalah menggunakan 5W+1H

What= ujaran kebencian polisi yg bertugas disebut "jurig " yang artinya hantu

Who = yudi kepada pihak kepolisian

When= (08\03\2023\

Why =  yudi kesal terhadap polisi yg menilang

Where= dipangandaran jawabaat.

How = kasus ini tetap ditindak lanjuti meskipun si pelaku lagi sakit panas

 berita terkait: https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6607483/warga-pangandaran-yang-sebut-polisi-jurig-ajukan-restorative-justice

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun