- PPnBM DTP 3% untuk kendaraan listrik hybrid: Insentif ini menjadi jembatan menuju adopsi penuh teknologi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kombinasi kebijakan fiskal ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik, menurunkan biaya adopsi teknologi ramah lingkungan, dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Potensi Positif: Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau
1. Pengurangan Emisi Karbon: Dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, emisi karbon dari sektor transportasi dapat ditekan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.
2. Penguatan Industri Lokal:
- Insentif pada kendaraan CKD dapat mendorong investasi asing dalam membangun fasilitas perakitan lokal.
- Indonesia juga memiliki cadangan nikel yang besar, bahan utama baterai kendaraan listrik. Ini membuka peluang menjadi pemain utama dalam rantai pasok global.
3. Peningkatan Daya Saing Regional:Kebijakan ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan kendaraan listrik di Asia Tenggara, menarik produsen besar untuk berinvestasi.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun potensi positifnya besar, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar kebijakan ini berhasil:
1. Infrastruktur Pengisian Listrik