Besok adalah momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu apalagi kalau bukan pilkada serentak. Tetapi di balik gegap gempita pesta demokrasi ini, saya menghadapi sebuah dilema kecil tetapi cukup mengganggu.Â
Masalahnya sederhana namun krusial, saya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat lama saya di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sementara itu saya dan keluarga sudah pindah ke alamat baru di Mustikajaya Kota Bekasi, beberapa tahun yang lalu.
Ironisnya istri saya menghadapi masalah yang serupa DPT-nya tercatat di Pekayon, yang juga jauh dari domisili kami sekarang. Kami memang sudah mengurus perpindahan alamat ke kelurahan setempat, tetapi perubahan data ini belum tersinkronisasi dengan DPT.
Di pemilu kemarin (pemilihan presiden), terjadi hal serupa. Saya dan istri saya tetap menggunakan hak pilih meski masing-masing harus menempuh perjalanan berbeda yang cukup jauh.
Hak Pilih yang Berjarak
Perjalanan ke alamat lama kami di Tambun Selatan tidak bisa dibilang mudah karena Jaraknya sekitar 15 kilometer dari rumah baru kami, dan waktu tempuh bisa mencapai satu jam bahkan lebih jika macet. Dengan kondisi seperti ini, tentu saya lebih memilih menggunakan hak suara saya di TPS Mustikajaya, yang dekat dengan domisili sekarang.
Tapi persoalannya adalah, nama saya tidak tercatat di DPT di alamat baru. Setelah bertanya kepada tetangga dan berkonsultasi dengan petugas pemilu, saya mendapat kabar baik bahwasanya saya tetap bisa memilih di Mustikajaya dengan menunjukkan e-KTP pada waktu tertentu yakni mulai pukul 12.00 hingga 13.00 siang.
Pelajaran dari Kendala DPT
Pengalaman ini menunjukan masih ada masalah dan tantangan administratif yang dihadapi banyak orang selama pilkada. Sistem DPT kita memang sudah semakin baik, tetapi masih ada celah yang menyulitkan masyarakat terutama bagi mereka yang baru pindah domisili.
Bagaimana jika saya tidak mendapatkan informasi ini? Bagaimana jika ada pemilih lain yang mengalami hal serupa tetapi tidak tahu harus berbuat apa? Hak pilih adalah pilar utama demokrasi, tetapi kendala administratif bisa menjadi penghalang yang merugikan.
Aturan dan Solusi: Tetap Memilih Meski DPT Bermasalah
Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT setempat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP sesuai alamat terbaru. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datanglah ke TPS sesuai alamat e-KTP kita.
- Pastikan kita datang pada waktu yang ditentukan, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 siang.
- Bawa e-KTP asli sebagai identitas.
Langkah ini memberikan solusi praktis bagi mereka yang menghadapi masalah serupa. Meski ada tantangan berhubung waktu satu jam yang diberikan cukup terbatas, sehingga perlu perencanaan yang matang.
Refleksi: Demokrasi dan Tantangan Administrasi
Masalah ini mengingatkan kita pada sebuah refleksi, sebagai warga negara hak pilih adalah suara kita untuk menentukan masa depan. Meskipun menghadapi kendala administratif, saya merasa harus untuk tetap berpartisipasi.Â
Tapi, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki waktu, akses, atau informasi seperti yang saya dapatkan?
Demokrasi tentunya adalah hal yang menentukan dalam memilih pemimpin, untuk itu memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil untuk menggunakan hak pilihnya adalah suatu keniscayaan.
Pilkada dan Harapan Baru
Akhirnya, besok saya memutuskan untuk menggunakan hak pilih saya di TPS sesuai alamat e-KTP. Meski hanya punya waktu satu jam, saya bertekad untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.Â
Semoga di pilkada selanjutnya, sistem administrasi kependudukan dan pemilu kita semakin terintegrasi sehingga tidak ada lagi kendala seperti ini.
Esok saya dan istri akan mencoblos untuk menentukan pemimpin, sekaligus membuktikan bahwa demokrasi bisa tetap berjalan meski di tengah tantangan kecil seperti ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI