Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT setempat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP sesuai alamat terbaru. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datanglah ke TPS sesuai alamat e-KTP kita.
- Pastikan kita datang pada waktu yang ditentukan, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 siang.
- Bawa e-KTP asli sebagai identitas.
Langkah ini memberikan solusi praktis bagi mereka yang menghadapi masalah serupa. Meski ada tantangan berhubung waktu satu jam yang diberikan cukup terbatas, sehingga perlu perencanaan yang matang.
Refleksi: Demokrasi dan Tantangan Administrasi
Masalah ini mengingatkan kita pada sebuah refleksi, sebagai warga negara hak pilih adalah suara kita untuk menentukan masa depan. Meskipun menghadapi kendala administratif, saya merasa harus untuk tetap berpartisipasi.Â
Tapi, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki waktu, akses, atau informasi seperti yang saya dapatkan?
Demokrasi tentunya adalah hal yang menentukan dalam memilih pemimpin, untuk itu memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil untuk menggunakan hak pilihnya adalah suatu keniscayaan.
Pilkada dan Harapan Baru
Akhirnya, besok saya memutuskan untuk menggunakan hak pilih saya di TPS sesuai alamat e-KTP. Meski hanya punya waktu satu jam, saya bertekad untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.Â
Semoga di pilkada selanjutnya, sistem administrasi kependudukan dan pemilu kita semakin terintegrasi sehingga tidak ada lagi kendala seperti ini.
Esok saya dan istri akan mencoblos untuk menentukan pemimpin, sekaligus membuktikan bahwa demokrasi bisa tetap berjalan meski di tengah tantangan kecil seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H