Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Apakah Sudah Menuju Arah yang Lebih Baik bagi Buruh?

5 November 2024   19:32 Diperbarui: 5 November 2024   19:40 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan oleh kalangan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Bagaimana implikasi putusan ini bagi para buruh? Apakah kebijakan yang dihasilkan telah mendekati harapan mereka?

Latar Belakang UU Cipta Kerja dan Gugatan Buruh

Undang-Undang Cipta Kerja, sejak diundangkan menuai banyak perdebatan terutama dari kalangan buruh. Kelompok buruh merasa bahwa beberapa pasal dalam UU ini mengancam kesejahteraan dan hak-hak dasar mereka, seperti pengaturan tentang kontrak kerja, pesangon, dan upah minimum. Setelah melalui proses panjang, MK akhirnya mengabulkan beberapa gugatan buruh yang dianggap merugikan.

Langkah MK ini menandai momen penting dalam upaya memastikan perlindungan bagi buruh di Indonesia. Namun, pertanyaannya tetap: apakah keputusan ini cukup untuk membawa UU Cipta Kerja menuju arah yang diinginkan oleh para pekerja?

Perspektif Pribadi terhadap Putusan MK

Sebagai Kompasianer yang peduli terhadap isu ketenagakerjaan, melihat putusan ini menjadi refleksi tersendiri. Di satu sisi, MK telah membuka pintu bagi perbaikan UU Cipta Kerja, namun di sisi lain masih banyak bagian yang dinilai belum mencapai standar perlindungan yang diinginkan oleh buruh.

Bagian-Bagian UU Cipta Kerja yang Perlu Diuji dan/ atau Diperbaiki

Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang hingga saat ini masih mungkin menimbulkan polemik antara lain:

1. Pengaturan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Buruh merasa bahwa ketentuan kontrak waktu tertentu atau PKWT ini, memberi keleluasaan terlalu besar bagi pengusaha untuk memperkerjakan buruh secara kontrak tanpa batas. Bagi buruh hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan dalam pekerjaan, yang berujung pada sulitnya merencanakan masa depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun