Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Refleksi Kasus Guru Honorer Supriyani

23 Oktober 2024   19:44 Diperbarui: 23 Oktober 2024   19:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Menyusun Pedoman yang Jelas tentang Disiplin di Sekolah

  • Pemerintah dan lembaga pendidikan harus merumuskan pedoman yang jelas mengenai apa yang termasuk dalam tindakan pendisiplinan yang layak dan apa yang tidak. Pedoman ini harus disosialisasikan kepada guru, siswa, dan orang tua agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Sosialisasi ini harus melibatkan semua pihak, termasuk organisasi guru dan komite sekolah, untuk memastikan semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing.

2. Memberikan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat bagi Guru

  • Perlindungan hukum bagi guru harus diperkuat agar mereka tidak merasa sendirian saat menghadapi tuduhan yang tidak berdasar. Perlindungan ini termasuk memberikan akses hukum yang mudah bagi guru yang merasa diperlakukan tidak adil.
  • Pemerintah juga perlu membuat mekanisme pengaduan yang transparan dan adil, di mana setiap konflik yang melibatkan guru dan siswa diselesaikan melalui proses mediasi yang melibatkan pihak ketiga yang netral.

3. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Peran Guru

  • Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik mengenai peran guru sebagai pendidik. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendidik moral dan karakter siswa.
  • Media dan kampanye kesadaran publik dapat membantu mengubah pandangan masyarakat terhadap profesi guru, sehingga mereka lebih dihargai dan didukung dalam menjalankan tugasnya.

4. Menciptakan Lingkungan Pendidikan yang Berbasis pada Dukungan Emosional

  • Sekolah harus menjadi tempat yang aman baik bagi siswa maupun guru. Untuk itu, diperlukan sistem dukungan emosional yang memadai, seperti layanan konseling untuk guru yang menghadapi tekanan atau tuduhan yang tidak berdasar.
  • Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih inklusif dan mendukung dapat membantu mengurangi tekanan yang dirasakan oleh guru, sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugasnya dengan baik.

Kesimpulan: Mencari Keseimbangan dalam Pendidikan

Kasus Supriyani, S. Pd. adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Kampanye anti kekerasan di sekolah harus didukung sepenuhnya, tetapi jangan sampai mengorbankan hak dan martabat guru sebagai pendidik. 

Guru adalah pilar utama dalam membentuk generasi yang berkualitas, dan mereka memerlukan dukungan, perlindungan, serta pengakuan dari masyarakat.

Paradoks yang terjadi dalam pendidikan ini harus menjadi refleksi bagi kita semua. Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal melindungi hak anak, tetapi juga soal menciptakan keseimbangan antara hak siswa dan hak guru. 

Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, dan siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Artikel ini diharapkan dapat menginspirasi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Kasus Supriyani adalah pengingat bahwa pendidikan membutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, bukan sekadar kampanye tanpa arah yang jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun