Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Refleksi Kasus Guru Honorer Supriyani

23 Oktober 2024   19:44 Diperbarui: 23 Oktober 2024   19:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampanye anti kekerasan yang bertujuan untuk melindungi hak anak telah menjadi standar dalam pendidikan modern, namun sering kali justru menjadi bumerang bagi para pendidik.

Paradoks dalam fenomena ini terletak pada kenyataan ketika guru yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing siswa, justru menjadi pihak yang paling rentan menghadapi tuduhan. Berikut beberapa poin yang menggambarkan paradoks ini:

1. Perlindungan yang Tidak Seimbang

  • Kampanye anti kekerasan telah berhasil meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan hak anak. Tapi, perlindungan serupa terhadap guru masih sangat minim. Dalam kasus Supriyani misalnya, fokus lebih banyak diberikan pada tuduhan yang diterimanya tanpa mempertimbangkan hak dan perlindungan hukum bagi dirinya sebagai pendidik.
  • Guru sering kali menghadapi tekanan sosial yang besar jika dianggap melanggar batas dalam mendidik siswa. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan menempatkan guru dalam posisi sulit, seperti yang dialami Supriyani.

2. Kehilangan Otoritas dalam Pendidikan

  • Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana otoritas guru dalam mendidik semakin tergerus. Kasus seperti ini mengakibatkan banyak guru yang kini mengajar dengan rasa was-was, takut jika tindakan mereka dapat menimbulkan kesalahpahaman.
  • Ketakutan ini membuat banyak guru memilih untuk mengambil sikap pasif dalam mendidik, hanya sekadar menyampaikan materi tanpa upaya membentuk karakter siswa. Kualitas pendidikan pun menjadi taruhan.

3. Standar Ganda dalam Pendidikan

  • Kasus Supriyani memunculkan pertanyaan tentang standar ganda dalam penegakan hukum terkait kekerasan di sekolah. Di satu sisi, siswa dilindungi dengan baik dari segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal. Namun, di sisi lain, guru sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang sama ketika mereka menghadapi tekanan.
  • Ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam cara kita memandang hak dan kewajiban dalam pendidikan, di mana hak siswa sering kali lebih diutamakan dibandingkan hak guru.

Mengapa Paradoks Ini Terjadi?

Paradoks yang dihadapi oleh dunia pendidikan saat ini muncul karena perubahan besar dalam pandangan masyarakat terhadap pendidikan dan hak anak. Masyarakat lebih sadar akan pentingnya kesejahteraan mental dan fisik siswa, tetapi sering kali mengabaikan perlindungan dan hak yang sama bagi guru.

Selain itu, kurangnya regulasi yang jelas mengenai batasan disiplin yang dapat diterapkan oleh guru juga menjadi faktor penyebab. Indikasi adanya ambiguitas dalam penafsiran tindakan pendisiplinan yang diterapkan di sekolah. 

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan guru, yang pada akhirnya memengaruhi cara mereka mengajar dan berinteraksi dengan siswa.

Solusi untuk Mengatasi Paradoks Pendidikan

Meskipun fenomena ini kompleks, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menciptakan keseimbangan dalam dunia pendidikan, sehingga kasus seperti yang dialami Supriyani tidak lagi terulang di masa mendatang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun