Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masyarakat Awam Bingung Logikanya Diinjak-Injak

23 Agustus 2024   01:23 Diperbarui: 23 Agustus 2024   02:02 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revisi ini menjadi pemicu munculnya aksi massa yang diorganisir oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Demonstrasi yang terjadi bukan hanya sekadar bentuk protes terhadap kebijakan spesifik, melainkan juga sebagai simbol perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang selama ini dirasakan.

Kesimpulan

Kebingungan dan frustrasi masyarakat awam terhadap revisi UU Pilkada menggambarkan kondisi di mana logika hukum dan keadilan dianggap telah tergeser oleh kepentingan politik. 

Revisi ini adalah perubahan teknis dalam undang-undang, dan sebuah cerminan dari ketimpangan kekuasaan yang semakin terasa nyata di tengah masyarakat. Respons masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa dan kelompok lainnya merupakan tanda bahwa kesabaran telah mencapai titik puncaknya, dan tuntutan akan keadilan tidak bisa lagi diabaikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada memang memiliki dampak signifikan terhadap peta persaingan politik, terutama dalam konteks pencalonan kepala daerah. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dampaknya:

1. Ambang Batas Pencalonan
Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan, dengan menurunkan persyaratan bagi calon independen, semula dianggap akan membuka peluang lebih luas bagi calon-calon non-partai untuk bersaing. Namun, revisi UU Pilkada yang mempertahankan ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk partai politik cenderung memperkuat dominasi partai politik dalam proses pencalonan. Hal ini dapat mempersempit peluang bagi calon independen yang diharapkan dapat membawa perubahan atau mewakili kelompok-kelompok yang tidak terakomodasi oleh partai politik.

2. Usia Minimum Calon
Perubahan aturan mengenai usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan, bukan saat pendaftaran, dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Ini dapat mempengaruhi peluang calon muda atau mereka yang baru mencapai batas usia minimum untuk ikut bertarung, dan mungkin saja ini berkaitan dengan tokoh-tokoh tertentu yang diharapkan maju di Pilkada. Keputusan ini jelas akan mempengaruhi dinamika persaingan, terutama di daerah-daerah yang tokoh mudanya menjadi harapan bagi kelompok tertentu.

3. Pengaruh Terhadap Pasangan Calon
Dengan ketentuan yang diubah, pasangan calon yang sebelumnya diharapkan dapat maju tanpa banyak hambatan, kini mungkin harus mempertimbangkan ulang strategi mereka. Pihak-pihak yang memiliki basis dukungan kuat dari partai besar akan lebih diuntungkan, sementara calon independen atau calon yang didukung oleh partai kecil mungkin akan kesulitan mengumpulkan dukungan yang diperlukan.

Secara keseluruhan, putusan MK dan revisi UU Pilkada dapat mengukuhkan posisi dominan dari kelompok-kelompok politik besar dan menantang calon-calon yang berasal dari luar lingkaran kekuasaan tradisional. Hal ini tentu berpengaruh pada persaingan politik dan bisa mengarahkan pada peta politik yang lebih statis, di mana kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite politik yang sudah mapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun