2. Desain dan Arsitektur:
-Pendekatan Bertahap: Implementasi Rupiah Digital akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan uji coba dan evaluasi untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan operasional telah memenuhi standar yang ditetapkan.
-Integrasi dengan Sistem yang Ada: Rupiah Digital dirancang untuk dapat diintegrasikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada sehingga mempermudah adopsi oleh masyarakat dan industri.
3. Aspek Hukum dan Regulasi:
-Kerangka Hukum: Pengembangan Rupiah Digital memerlukan kerangka hukum dan regulasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan dan melindungi pengguna.
-Kebijakan Privasi dan Keamanan: Menjamin privasi dan keamanan data pengguna menjadi prioritas utama dalam pengembangan Rupiah Digital.
4. Kolaborasi dan Kerjasama:
-Keterlibatan Stakeholder: Pengembangan Rupiah Digital melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa semua kebutuhan dan kekhawatiran dapat diakomodasi.
-Kerjasama Internasional: Mengambil pelajaran dari negara lain yang telah mengimplementasikan Central Bank Digital Currency (CBDC) dan menjalin kerjasama internasional dalam bidang regulasi dan teknologi.
Dengan adanya Blueprint Rupiah Digital, Bank Indonesia berusaha untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi perkembangan teknologi finansial di masa depan dan memastikan bahwa Rupiah tetap relevan dalam era digital.
Kesimpulan