Pendahuluan
Sebelum saya bicara lebih jauh, ada baiknya saya mengelompokkan status kepegawaian seorang guru atau tenaga kependidikan di sebuah sekolah negeri saat ini. Mereka adalah:
1. ASN
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang merupakan sebutan resmi bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ASN guru adalah guru yang berstatus sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.Â
Mereka bekerja di sekolah-sekolah negeri atau instansi pendidikan milik pemerintah dan memiliki kewajiban serta hak yang diatur oleh peraturan pemerintah.
ASN guru bertanggung jawab untuk mengajar, mendidik, dan membimbing siswa sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga diharapkan untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme mereka melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan.
2. Guru Honorer
Guru honorer adalah guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan biasanya bekerja dengan kontrak sementara atau tanpa status kepegawaian tetap di instansi pendidikan atau sekolah negeri. Berikut beberapa karakteristik guru honorer:
a). Status Kepegawaian: Mereka tidak memiliki status PNS atau PPPK dan tidak terikat oleh peraturan yang sama dengan ASN.Â