Mohon tunggu...
Agus Ghulam Ahmad
Agus Ghulam Ahmad Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Sarjana Studi Islam. Pengamat isu dan kajian keislaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anjing dalam Pandangan Mazhab Maliki

30 Agustus 2021   00:26 Diperbarui: 30 Agustus 2021   01:42 6869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari jollumyt.com

Hewan pemburu di sini bisa dimaksud juga dengan anjing pemburu, sebab makna mukallibin pada ayat tadi adalah mu'allimun al-kilab (pelatih anjing). Rasulullah pernah menerangkan:

"Kalau kamu mengirim anjing yang terlatih, dan kamu sudah menyebut nama Allah atasnya, makanlah (hasil buruannya)."

Rasulullah tidak menyuruh untuk mencuci daging buruannya lebih dulu, padahal sudah barang tentu anjing yang terlatih tadi berburu dengan mulut dan giginya. Ada pula hadis yang meriwayatkan anjing keluar-masuk masjid dan para sahabat tidak membilasnya dengan air.

Lantas mengapa Rasulullah menyuruh untuk membasuh bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali? Imam Malik juga tidak memberikan 'illat/alasan, selain itu karena tuntutan ibadah saja (ta'abbud).

Itu beberapa hal tentang perbedaan pandangan ulama seputar hukum anjing dalam Islam, sebagai pengingat juga bahwa fikih adalah pandangan ulama terhadap syariat dan sangat mungkin berbeda-beda. Syariat sifatnya tetap, sedangkan fikih dapat berubah tergantung pembacaan terhadap suatu dalil.

Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun