Agus Fera Nugroho
agusfn.abuzubair@gmail.com
Abstrak
Tauhid adalah inti dari ajaran Islam yang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga meliputi seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Salah satu wujud nyata dari penerapan tauhid adalah menjauhi riba yang dilarang oleh agama Islam. Riba dianggap menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, penganiyayaa, dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Al-Qur'an dengan jelas mengutuk praktik riba karena dampak negatifnya yang merusak kesejahteraan ekonomi dan sosial. Sebagai alternatif, sistem keuangan syariah menghalalkan perdagangan. Menghindari riba dan memilih sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah bentuk nyata dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah. Ini merupakan implementasi praktis dari tauhid, yang tidak hanya membawa keberkahan individu tetapi juga memimbulkan kemaslahatan yang besar dan menciptakan keadilan sosial yang lebih luas.
PENDAHULUAN
Dalam agama Islam, tauhid yang berarti hanya menyembah Allah saja dan menafikan sesembahan selain Allah, adalah prinsip paling mendasar yang menjadi landasan semua aspek kehidupan seorang Muslim. Tauhid bukan hanya tentang pengakuan keesaan Allah dalam ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek dan sendi kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan keuangan. Salah satu manifestasi utama dari implementasi tauhid dalam bidang ekonomi adalah menghindari riba. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana meninggalkan riba adalah implementasi dari tauhid dan mengapa hal ini penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Tauhid dan Kepatuhan dalam Muamalah
Tauhid menuntut totalitas dalam kepatuhan kepada Allah dalam segala aspek kehidupan. Ini berarti tidak hanya menyembah Allah dalam ubudiyah tetapi juga mengikuti perintah-Nya dalam segala hal dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam konteks ini, larangan riba menjadi sangat signifikan karena merupakan salah satu larangan yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Pengertian Tentang Riba
Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu.(Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj, 2010, hlm. 1)
Menurut Ulama Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni yang menjelaskan bahwa riba secara istilah adalah pertambahan atas (pertukaran) harta khusus; yakni harta yang diukur dengan timbangan dan takaran, baik tambahan tersebut terjadi terhadap sesama harta yang ditakar maupun yang ditimbang atau karena penangguhan (pembayaran) atas pertukaran harta yang sejenis,akan tetapi tidaklah mengapa (baca: boleh) apabila yang dipertukarkan tidak sejenis (seperti emas ditukar dengan perak yang dibayarkan setahun kemudian)(Sodiq dkk., 2023, hlm. 2)
Permasalahan Kemiskinan
Bagaimana kita dapat memberantas kejahatan kemiskinan? Negara kita memiliki kekayaan yang sangat besar: Bagaimana cara mengeksploitasinya dan kemudian mendistribusikannya secara adil? Apakah transaksi yang terjadi di pasar-pasar perdagangan dan pusat-pusat keuangan itu baik, dapat diterima oleh semangat kemanusiaan dan prinsip-prinsip Islam? Pertanyaan-pertanyaan ini dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya berputar di benak orang-orang selama aktivitas ekonomi yang berlimpah dalam kehidupan, dan hati nurani orang yang beriman mencari jawaban yang memuaskan yang memenuhi keadilan, bebas dari kotoran kezaliman, dan bersih dari yang haram, sehingga mereka bisa mengikuti jalan mereka dengan ketenangan dan ketenteraman.(المكارم, 2024, hlm. 1)
Kita tidak sedang kemulyaan orang miskin yang bersabar termasuk memiliki kedudukan tinggi disisi Allah. Diantara realisasi tauhid adalah mematuhi semua perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah. Orang-orang yang mematuhi perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pasti akan menjadi orang yang beruntung walaupun dia tidak tau hikmahnya sebelum dia mengerjakannya.Inilah keindahan Islam memberikan keberuntungan terhadap pemeluknya yang taat, keberuntungan itu diberikan di dunia dan akhirat. Coba perhatikan ancaman bagi pelaku riba yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba”.(Mahessa dkk., 2024, hlm. 340)
Praktek Ekonomi Syariah
Islam memerintahkan mengajarkan pemeluknya merealisasikan tauhid termasuk diantara ketaatan bermuamalah maliyah dimanapun berada walaupun pada Negara yang tidak berazazkan islam sebagai dasar negaranya. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, keberadaan populasi Muslim yang besar menjadi faktor strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Untuk mendorong perkembangan ini, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi.(Malinda dkk., 2024, hlm. 306). Buka aib dan bukan hal membuat kita hina jika kita meninggalkan larangan riba sebagai implimentasi ketauhidan kita pada Allah. Jangan ada pertanyaan yang muncul dari diri kita bagaimana saya bisa buka usaha atau mengembangkan bisnis? Ada banyak solusi dari ekonomi syariah jika kita jujur dan mau belajar dan berusaha terukur dan terus disertai doa dan tawakal. Yakinlah kebaikan dengan mentaati Allah dalam segala perkara.
KESIMPULAN
Islam menawarkan solusi yang adil dan etis dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kemiskinan.Transaksi yang bebas dari riba dianggap selaras dengan semangat kemanusiaan. Meski Indonesia bukan negara Islam, populasi Muslim yang besar memberikan potensi besar bagi pengembangan ekonomi syariah, Tentunya dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.
Implementasi tauhid dalam ekonomi syariah memungkinkan usaha dan bisnis berkembang tanpa melakukan praktek ribawi, meninggalkan riba sebagai bagian dari tauhid, tidak hanya membawa keberkahan dalam usaha ekonomi tetapi juga memastikan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Islam mendorong umatnya untuk terus belajar, berusaha dengan jujur, dan selalu bertawakal kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk berbisnis sesuai prinsip syariah. Muslim yang bertauhid meninggalkan riba, meskipun berat dan menjanjikan keuntungan dalam akal kita yang penuh keterbatasan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj. (2010, Januari 19). https://almanhaj.or.id/2631-kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli.html
Mahessa, A., Pratama, R. A., Sagara, B., Ardinata, F., & Wismanto, W. (2024). Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180
Malinda, E., Febrianti, R., & Purwanto, M. A. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), Article 6.
Sodiq, M. J., Ramadhan, M. N., & Saufi, M. (2023). PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM. Islamic Education, 1(3), Article 3.
المكارم, ز. ا. (2024). بناء الاقتصاد في الإسلام. ktab INC.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H