Agus Fera Nugroho
agusfn.abuzubair@gmail.com
Abstrak
Tauhid adalah inti dari ajaran Islam yang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga meliputi seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Salah satu wujud nyata dari penerapan tauhid adalah menjauhi riba yang dilarang oleh agama Islam. Riba dianggap menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, penganiyayaa, dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Al-Qur'an dengan jelas mengutuk praktik riba karena dampak negatifnya yang merusak kesejahteraan ekonomi dan sosial. Sebagai alternatif, sistem keuangan syariah menghalalkan perdagangan. Menghindari riba dan memilih sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah bentuk nyata dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah. Ini merupakan implementasi praktis dari tauhid, yang tidak hanya membawa keberkahan individu tetapi juga memimbulkan kemaslahatan yang besar dan  menciptakan keadilan sosial yang lebih luas.
PENDAHULUAN
Dalam agama Islam, tauhid yang berarti hanya menyembah Allah saja dan menafikan sesembahan selain Allah, adalah prinsip paling mendasar yang menjadi landasan semua aspek kehidupan seorang Muslim. Tauhid bukan hanya tentang pengakuan keesaan Allah dalam ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek dan sendi kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan keuangan. Salah satu manifestasi utama dari implementasi tauhid dalam bidang ekonomi adalah menghindari riba. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana meninggalkan riba adalah implementasi dari tauhid dan mengapa hal ini penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Tauhid dan Kepatuhan dalam Muamalah
Tauhid menuntut totalitas dalam kepatuhan kepada Allah dalam segala aspek kehidupan. Ini berarti tidak hanya menyembah Allah dalam ubudiyah tetapi juga mengikuti perintah-Nya dalam segala hal dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam konteks ini, larangan riba menjadi sangat signifikan karena merupakan salah satu larangan yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Pengertian Tentang Riba
Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu.(Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj, 2010, hlm. 1)
Menurut Ulama Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni yang menjelaskan bahwa riba secara istilah adalah pertambahan  atas  (pertukaran)  harta  khusus;  yakni  harta  yang  diukur  dengan  timbangan  dan takaran, baik tambahan tersebut terjadi terhadap sesama harta yang ditakar maupun yang ditimbang atau karena penangguhan (pembayaran) atas pertukaran harta yang sejenis,akan tetapi tidaklah mengapa (baca: boleh) apabila yang dipertukarkan tidak sejenis (seperti emas ditukar dengan perak yang dibayarkan setahun kemudian)(Sodiq dkk., 2023, hlm. 2)