Sebagai Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.
- Sukuk Mudarabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.[4]
Lebih jelasnya lihat skim mudarabah berikut MI. Sigit Pramono dan A. Aziz Setiawan (2008:9): Sebagai contoh, Berlian Laju Tanker telah menerbitkan obligasi mudarabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES dan KSEI ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan (MI. Sigit Pramono dan A. Aziz Setiawan (2008:9)
- Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.[5]
- Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.[6]
Sebagai contoh kita kaitkan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, manusia boleh melakukan pinjam meminjam atau tukar menukar dalam berbagai bentuk. Namun dari transaksi tersebut dilarang memunculkan riba yaitu pengambilan tambahan (ziyadah) secara batil (dalil: Al Qur’an Surat Al Baqarah 275-276, 278, An Nisa 161, dll). Kaidah muamalah tersebut selanjutnya mendorong berbagai kegiatan ekonomi termasuk perkembangan keuangan syariah yang pesat dalam dua dekade terakhir. Implementasi fikih muamalah dalam perekonomian juga telah memunculkan berbagai instrumen keuangan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi misalnya tabungan, deposito, pembiayaan, gadai, instrumen investasi (sukuk), hedging, dll.
- Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelengaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Hamid, Abdul. 2009. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk
- (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
- http://zonaekis.com/prinsip-prinsip-obligasi-syariah/
- http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/perbandingan-obligasi-sukuk.html
- Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah.Yogyakarta: Ekinisia.
- Huda, Nurul& Muhammad Heykal. 2010.Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
- Alshodiq, MukhtarMuhammad Firdaus NH, Dr, Sofiniyah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim. 2005. Sistem Keuangan & Investasi Syariah.Jakarta: Renaisan.
- http://www.halalguide.info/content/view/182/54/ 4/6/2007 {© 2007 Halal Guide .INFO – Guide to Halal and Islamic Lifestyle}
[1] Luis Ma’luf, Al-Munjid fî al-Lughah wa al-A’lâm, (Bayrût, Libanon; Dâr al-Masyriqi, 1986), h. 430.
[2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis(Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2010), 265.
[3] Muhammad Nafik Hadi Ryandono, Bursa Efek dan Investasi Syariah(Surabaya: Cahaya Amanah, 2008), Â 356
[4]Ibid, 357