Mohon tunggu...
Agus Farisi
Agus Farisi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Membaca, menulis dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengimplementasikan Sukuk Negara dalam Memajukan Perekonomian Syariah

23 Mei 2017   18:45 Diperbarui: 1 Januari 1970   14:00 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”

Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34

وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً

“……dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”

Hadis Nabi SAW:

عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR.Tirmidzi)

Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:

(لا ضرر و لا ضرار (رواه ابن ماجه والدارقطني وغيرهما

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”

Kaidah Fiqih:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun