Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak Imunitas Advokat

19 April 2018   14:32 Diperbarui: 19 April 2018   15:35 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi.(Shutterstock)

Hak imunitas advokat diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Adapun penjelasan Pasal 16 ini adalah sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 hak imunitas advokat ini diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan namun pula diluar sidang pengadilan.

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan".

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu :

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini".

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 telah memberikan hak imunitas bagi advokat litigasi maupun advokat non litigasi yang tidak beracara di persidangan, misalkan hanya memberikan pendapat hukum, review perjanjian, drafting perjanjian, pendampingan diluar pengadilan dan lain-lain.

Jika kita melihat penejelasan Pasal 16 Undang-Undang advokat diatas, hak imunitas akan berlaku bagi advokat didalam menjalankan profesinya dengan syarat ketika menjalankan profesinya seorang advokat harus dengan itikad baik, itikad baik ini adalah seorang advokat ketika menjalankan profesinya harus berdasarkan demi tegaknya keadilan dan harus berdasarkan hukum, secara lebih spesifik dalam menjalankan profesinya seorang advokat itu terikat dengan kode etik advokat, terikat dengan KUHAP serta terikat dengan Undang-Undang lainnya. 

Selanjutnya, untuk menilai apakah seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilakukan dengan itikad baik atau tidak dengan itikad baik harus terlebih dahulu melalui sidang kode etik advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat, karena organisasi profesilah yang telah memberikan izin terhadap advokat tersebut, jika ternyata setelah dilakukan sidang etik oleh organisasi advokat ditemukan bukti bahwa advokat tersebut telah melakukan profesinya dengan itikad tidak baik maka advokat tersebut dapat diberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin advokat.

Lebih lanjut dijelaskan di dalam pembukaan kode etik advokat Indonesia sebagai berikut :

Kode  Etik  Advokat  Indonesia  adalah sebagai  hukum  tertinggi  dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Selanjutnya di dalam Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa :

Advokat  dalam  melakukan  tugasnya  tidak  bertujuan semata-mata  untuk  memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.

Selanjutnya hal yang perlu diperhatikan bahwa di dalam Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia tentang pengaduan dijelaskan sebagai berikut :

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu :
a.   Klien.
b.   Teman sejawat Advokat.
c.   Pejabat Pemerintah.
d.   Anggota Masyarakat.
e.   Dewan  Pimpinan  Pusat/Cabang/Daerah  dari  organisasi  profesi  dimana  Teradu menjadi anggota.

Profesi advokat merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang ketika menjalankan tugas profesinya, namun hak imunitas ini tetap dibatasi oleh kode etik serta undang-undang. Seorang advokat akan kehilangan hak imunitasnya dengan otomatis manakala ketika menjalankan tugas profesinya tidak dengan itikat baik serta melanggar undang-undang. 

Namun, menurut saran penulis alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu dilakukan sidang kode etik sebelum menjatuhkan tindakan perdata atau pidana terhadap advokat, karena advokat terikat dengan kode etik advokat sebagai hukum tertinggi di dalam menjalankan profesinya, selain itu, sesuai dengan Pasal 11 Kode Etik Advokat hendaknya terlebih dahulu dilakukan pengaduan kepada organisasi advokat terlebih dahulu sebelum langsung melakukan tindakan perdata atau pidana terhadap advokat.

Sehingga Dewan Kehormatan akan melakukan sidang terlebih dahulu untuk menentukan apakah advokat tersebut telah melakukan pelanggaran pidana, perdata atau murni hanya pelanggaran organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun