Hak imunitas advokat diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Adapun penjelasan Pasal 16 ini adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 hak imunitas advokat ini diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan namun pula diluar sidang pengadilan.
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan".
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu :
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini".
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 telah memberikan hak imunitas bagi advokat litigasi maupun advokat non litigasi yang tidak beracara di persidangan, misalkan hanya memberikan pendapat hukum, review perjanjian, drafting perjanjian, pendampingan diluar pengadilan dan lain-lain.
Jika kita melihat penejelasan Pasal 16 Undang-Undang advokat diatas, hak imunitas akan berlaku bagi advokat didalam menjalankan profesinya dengan syarat ketika menjalankan profesinya seorang advokat harus dengan itikad baik, itikad baik ini adalah seorang advokat ketika menjalankan profesinya harus berdasarkan demi tegaknya keadilan dan harus berdasarkan hukum, secara lebih spesifik dalam menjalankan profesinya seorang advokat itu terikat dengan kode etik advokat, terikat dengan KUHAP serta terikat dengan Undang-Undang lainnya.Â
Selanjutnya, untuk menilai apakah seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilakukan dengan itikad baik atau tidak dengan itikad baik harus terlebih dahulu melalui sidang kode etik advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat, karena organisasi profesilah yang telah memberikan izin terhadap advokat tersebut, jika ternyata setelah dilakukan sidang etik oleh organisasi advokat ditemukan bukti bahwa advokat tersebut telah melakukan profesinya dengan itikad tidak baik maka advokat tersebut dapat diberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin advokat.