Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Malaysia Klaim Padi Adan Indonesia

14 Maret 2011   03:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:48 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun yang dimaksud dengan varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. Dilihat dari pengertian ini, Padi Adan adalah varietas lokal yang telah dibudidayakan secara turun temurun oleh petani di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu karena padi ini tumbuh dan dibudidayakan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan, maka Bupati Nunukanlah yang memiliki tanggungjawab untuk segera mendaftarkan Varietas Lokal Padi Adan ini ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI dengan cara menyerahkan data varietas tersebut yang terdiri dari :

1. Nama
2. Deskripsi Varietas
3. Sebaran Geografisnya
4. dan Foto Varietasnya

Selanjutnya Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI akan melakukan verifikasi Data setelah lengkap maka akan diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Varietas Tanaman oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI. Sehingga dengan adanya sertifikat ini jika ada seseorang yang akan memanfaatkan plasma nutfah padi Adan maka mereka harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Bupati Nunukan, dan memberikan royalti melalui Bupati untuk disalurkan kembali kepada masyarakat Krayan Kabupaten Nunukan.

Perlindungan Indikasi Geografis dan Pendaftaran Varietas Lokal bisa menjadi Solusi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Padi Adan ini dari klaim sepihak Negara Lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun