Adapun yang dimaksud dengan varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. Dilihat dari pengertian ini, Padi Adan adalah varietas lokal yang telah dibudidayakan secara turun temurun oleh petani di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu karena padi ini tumbuh dan dibudidayakan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan, maka Bupati Nunukanlah yang memiliki tanggungjawab untuk segera mendaftarkan Varietas Lokal Padi Adan ini ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI dengan cara menyerahkan data varietas tersebut yang terdiri dari :
1. Nama
2. Deskripsi Varietas
3. Sebaran Geografisnya
4. dan Foto Varietasnya
Selanjutnya Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI akan melakukan verifikasi Data setelah lengkap maka akan diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Varietas Tanaman oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI. Sehingga dengan adanya sertifikat ini jika ada seseorang yang akan memanfaatkan plasma nutfah padi Adan maka mereka harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Bupati Nunukan, dan memberikan royalti melalui Bupati untuk disalurkan kembali kepada masyarakat Krayan Kabupaten Nunukan.
Perlindungan Indikasi Geografis dan Pendaftaran Varietas Lokal bisa menjadi Solusi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Padi Adan ini dari klaim sepihak Negara Lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H