Dikaji dari berbagai teori diatas, Indonesia memerlukan Economic Growth Theory, dengan teori ini, memungkinkan sistem HKI yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah : 1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya. 2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula. 3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian. Para peneliti merupakan subjek HKI yang memegang peranan yang sangat penting, peranan mereka sangat vital dalam menghasilkan berbagai produk output HKI itu sendiri utamanya di bidang Paten (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Begitu juga penghargaan pemerintah terhadap para seniman (pencipta lagu, penulis buku, artis, aktor, penyanyi) sebagai penghasil Hak Cipta berupa buku, karya musik dll, harus diberikan penghargaan dan sarana pendukung agar keberadaan mereka bisa berkembang dan mengharumkan nama bangsa. Oleh karena itu, insentif sangat diperlukan oleh para seniman, misalkan seorang penulis buku-buku pelajaran sekolah, maka pemerintah perlu memberikan insentif kepada penulis buku-buku tersebut dengan beasiswa pendidikan agar mampu meningkatkan wawasan dan keilmuannya di bidang penulisan buku kurikulum pendidikan yang berkualitas. Disinilah peranan Incentive Theory memegang peranan. Oleh karena itu, di negara berkembang seperti Indonesia ini, langkah awal adalah diperlukan adanya teori insentif sehingga akan menghasilkan teori pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Sumber :
Hak Kekayaan Intelektual ; Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang berlaku, 2010 , Sudrajat, SH dkk, Oase Media, Bandung.
Tulisan ini dimuat juga di www.bandungbaratonline.com
Agus Candra
Pengamat HKI, bekerja di Konsultan Hukum Am Badar & Partners, Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H