Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlu Dilindungi?

31 Oktober 2010   10:16 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 15898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :

1. Reward Theory

Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.

3. Incentive Theory

Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.

4. Risk Theory

Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun