Regulasi ini dibuat dengan tujuan agar pelanggar jera, sebab perbuatan parkir di depan rumah orang telah melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dengan pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
So, memang terkesan sepele, namun jika parkir, perhatikanlah di mana tempat yang baik untuk parkir. Tidak apa jauh, namun tidak menganggu kenyamanan orang lain, atau permisi kepada pemilik rumah agar tidak merasa tersinggug dan merasa dihargai sebagai pemilik lahan atau rumah yang dijadikan tempat parkir sementara.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan semakin menyadarkan kita untuk saling menjaga etika dan moral saat memarkirkan kendaraan di jalan atau tempat lahan orang.
Salam Blogger Persahabatan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H