Bahkan pihak keluarga hingga menjadi-jadi. Dikabarkan dari hasil mediasi yang dilakukan hingga sebanyak lima kali itu, ibu Supriyani harus membayar uang ganti rugi sebanyak 50 juta rupiah dan harus mundur dari jabatannya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito, Desa Wonuo Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sungguh tragis bukan? Diam-diam polisi memproses masalah lebih lanjut hingga bulan Juli 2024, setelah gelar perkara, kasus ibu Supriyani ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Tanggal 17 Oktober 2024, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Suaminya disuruh pulang, bisa dibayangkan bukan bagaimana kondisi anak dan suami di rumah? Lagi-lagi yang namanya oknum polisi bertidak arogan dan memang kasus ini terkesan untuk dibuat untuk mencari untung dan merugikan pihak lain.
Bagaimana tidak? Ibu Supriyani diminta uang damai sebesar 50 juta rupiah dan mundur dari guru tenaga honorer sebagai kesepakatan damai. Bagaimana bisa? Sangat memilukan apa yang dirasakan oleh ibu Supriyani dan keluarga. Ini namanya 4S (susah lihat orang lain senang, senang lihat orang lain susah).
Orang Tua Harus Tau Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Yang ada dibenak saya ketika membaca berita yang viral ini, dimana ibu Supriyani dipenjara karena menegur anak, adalah apakah memang orangtuanya anak ini tidak pernah sekolah? Tidak pernah selama dia sekolah ditegur gurunya? Apakah benar dia ini bersekolah dari SD hingga bisa sampai berpangkat Aipda? Perlu dipertanyakan ijazahnya, apakah legal atau tidak?
Kedua, apakah si orangtua anak ini tidak tau apa itu tugas pokok dan fungsi seorang guru? Mau honorer ataupun ASN atau PNS, semua guru itu mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, pun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bagaimana peraen dan fungsi seorang Guru dalam Pendidikan di Indonesia.
Jelas dikatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara, kata Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Jadi dari dua fakta diatas, maka saya pribadi tidak yakin ibu Supriyani tega melakukan perbuatan yang menganiaya anak didiknya, sebab ibu Supriyani sebagai Guru sudah memiliki syarat untuk menjadi Guru Profesional. Sudah dibekali ilmu-ilmu ataupun tindakan-tindakan pencegahan apabila menghadapi situasi ataupun kondisi anak-anak yang nakal.
Ibu Supriyani tentunya sudah memiliki pengalaman, sudah banyak makan 'asam-garam' dunia pendidikan. Sudah tau betul bagaimana menghadapi anak-anak, termasuk anak-anak yang nakal. Apakah tindakan menjewer anak yang nakal salah? Kalau tujuannya untuk mendidik anak, selaku guru yang profesional, menurut saya itu masih wajar. Bagaimana ketika dulu kita didik oleh guru kita?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!