Dasar Aksi Damai
Tak anyal lagi, kesabaran itu ada batasnya. Tanggal 14 Agustus 2024 menjadi tanggal bersejarah karena guru-guru yang tergabung di dalam FGBSU (Forum Guru Bersatu Sumatera Utara)Â melakukan aksi damai untuk menuntut hak Guru-Guru di Sumatera Utara yang terabaikan. Oleh siapa? Entahlah!
Lantas mengapa harus ada Aksi Damai itu? Apa dasarnya? Dasarnya jelas, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tunjangan Hari Raya tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian Tunjangan Hari Raya dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara, begitulah apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tersebut.
Lebih lanjut, langsung dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring,
"Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,"
Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Artinya, semua ASN baik di kota maupun di daerah-daerah harus mendapatkan haknya masing-masing seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomo 15 tahun 2023 maupun seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Namun, apa yang terjadi? Ada disparitas dalam penerimaan dana yang dimaksud. Guru-guru di Sumatera Utara ada sebanyak 15 ribu guru tidak menerima apa yang telah dijanjikan oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Peraturan Pemerintah tersebut.
Di tahun 2023 tambahan 50% TPG untuk THR dan 50% TPG Gaji Tahun 2023 belum diterima. Sementara di tahun 2024 ini sedang berjalan, apakah sebanyak 15 ribu guru tersebut juga tidak menerima?
Ironisnya lagi, permasalahan baru kembali muncul, dimana untuk proses pencairan uang tambahan 100% TPG untuk THR dan 100% TPG untuk gaji 13 di tahun 2024 ini yang usulannya sudah disampaikan oleh BKAD Sumut sejak 29 Juni 2024, hingga sekarang masih mengambang.
Mengapa Guru di Sumut Tidak Dapat TPG?
Permasalahan tidak hanya sampai disitu, guru-guru ASN yang belum bersertifikasi juga belum menerima hak mereka, yaitu Dana Tamsil alias Dana Tambahan Penghasilan seperti yang telah dianggarkan.
Mengapa sampai terjadi adanya guru-guru ASN dan P3K yang haknya diabaikan? Mengapa ada yang menerima tambahan penghasilan, ada yang tidak menerima? Dimana salahnya ini?
Sungguh ironis bukan? Guru yang secara nyata bekerja, mencurahkan segala daya upaya, pemikiran, tenaga untuk mencerdaskan generasi muda bangsa ini, justru hak-haknya terabaikan.
Saya mencari atau searching alasan mengapa para Guru di Sumatera Utara haknya terabaikan dan saya mendapatkan alasan yang saya rasa bukan alasan utama alias alasan yang dibuat-buat.
Misalnya, katanya disitu karena keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Disebut disitu bahwa hal ini sering terjadi karena proses birokrasi yang panjang dan rumit alias bertele-tele. Dana harus melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya sampai ke rekening guru. Mengapa sampai panjang dan rumit? Bukankah sekarang ini kita sudah menggunakan teknologi?
Kedua, data guru belum lengkap atau tidak akurat. Mengapa sampai seperti itu? Bukankah kita sudah menggunakan satu data? Bukankah dinas terkait selalu meminta data dari Guru yang up to date?
Adapun tuntutan Guru yang tergabung dalam FGBSU (Forum Guru Bersatu Sumatera Utara) ini adalah sebagai berikut:
Mendesak DPRD Sumatera Utara, Pj Gubernur Sumatera Utara, dan BKAD untuk segera mengagendakan sidang pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 untuk dapat menampung Anggaran pembayaran uang tambahan 50% tambahan THR dan 50% tambahan Gaji 13 dari PTG tahun 2023.
Menghimbau kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI untuk segera mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah Sumatera Utara, agar selanjutnya ditransfer ke rekening 15.000 yang berhak menerimanya.
Mendesak Pemprov Sumatera Utara agar segera menyelesaikan pembayaran uang Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN yang belum bersertifikasi, yaitu TW3 dan TW4 tahun anggaran 2023.
Meminta Pemprov Sumatera Utara menuntaskan penyelesaikan pembayaran Uang Sertifikasi Guru-Guru Penerima Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 tahun 2024.
Ternyata aksi damai yang dilakukan oleh Forum Guru Bersatu Sumut telah ditanggapi dengan serius oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, SH dan juga telah mendesak Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, untuk segera mentransfer dana tersebut ke kas daerah Sumut, guna disalurkan ke rekening 15.000 guru yang berhak menerimanya.
Tapi setelah dicek ke Kemenkeu, diperoleh informasi, alasan belum dicairkannya dana TPG dan sertifikasi guru TW (Triwulan) 3 dan 4 pada tahun 2023 di Sumut, dikarenakan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terlambat mengusulkannya.
Wah, kalau sudah seperti ini bagaimana solusi terbaik? Semoga saja ada jalan keluarnya dan 15.000 guru di Sumatera Utara dapat menerima apa yang menjadi haknya, karena kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Semoga ada jalan keluar sehingga guru di Sumut sejumlah 15.000 menerima apa yang menjadi hak mereka, sebab ada dikatakan berilah apa yang menjadi hak mereka, sehingga Guru yang sama-sama memiliki hak di negeri ini mendapatkannya, dan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik lagi.
Semoga segera terealisasi pencairannya, sehingga FGBSU tidak perlu melakukan aksi damai jilid II, III, atau bahkan berjilid-jilid...
Semoga pemangku kebijakan di negeri ini membaca blog ini dan peduli serta menyelesaikan permasalahan ini dengan baik...Semoga...
Salam Blogger Persahabatan...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI