Misalnya, katanya disitu karena keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Disebut disitu bahwa hal ini sering terjadi karena proses birokrasi yang panjang dan rumit alias bertele-tele. Dana harus melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya sampai ke rekening guru. Mengapa sampai panjang dan rumit? Bukankah sekarang ini kita sudah menggunakan teknologi?
Kedua, data guru belum lengkap atau tidak akurat. Mengapa sampai seperti itu? Bukankah kita sudah menggunakan satu data? Bukankah dinas terkait selalu meminta data dari Guru yang up to date?
Adapun tuntutan Guru yang tergabung dalam FGBSU (Forum Guru Bersatu Sumatera Utara) ini adalah sebagai berikut:
Mendesak DPRD Sumatera Utara, Pj Gubernur Sumatera Utara, dan BKAD untuk segera mengagendakan sidang pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 untuk dapat menampung Anggaran pembayaran uang tambahan 50% tambahan THR dan 50% tambahan Gaji 13 dari PTG tahun 2023.
Menghimbau kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI untuk segera mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah Sumatera Utara, agar selanjutnya ditransfer ke rekening 15.000 yang berhak menerimanya.
Mendesak Pemprov Sumatera Utara agar segera menyelesaikan pembayaran uang Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN yang belum bersertifikasi, yaitu TW3 dan TW4 tahun anggaran 2023.
Meminta Pemprov Sumatera Utara menuntaskan penyelesaikan pembayaran Uang Sertifikasi Guru-Guru Penerima Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 tahun 2024.
Ternyata aksi damai yang dilakukan oleh Forum Guru Bersatu Sumut telah ditanggapi dengan serius oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, SH dan juga telah mendesak Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, untuk segera mentransfer dana tersebut ke kas daerah Sumut, guna disalurkan ke rekening 15.000 guru yang berhak menerimanya.
Tapi setelah dicek ke Kemenkeu, diperoleh informasi, alasan belum dicairkannya dana TPG dan sertifikasi guru TW (Triwulan) 3 dan 4 pada tahun 2023 di Sumut, dikarenakan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terlambat mengusulkannya.
Wah, kalau sudah seperti ini bagaimana solusi terbaik? Semoga saja ada jalan keluarnya dan 15.000 guru di Sumatera Utara dapat menerima apa yang menjadi haknya, karena kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.