Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dikala Hak Guru Terabaikan, FGBSU Melakukan Aksi Damai di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut

28 September 2024   22:33 Diperbarui: 28 September 2024   22:47 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Guru Bersatu Sumut In Action (dokpri)

Lebih lanjut, dikatakan bahwa THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Artinya, semua ASN baik di kota maupun di daerah-daerah harus mendapatkan haknya masing-masing seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomo 15 tahun 2023 maupun seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Namun, apa yang terjadi? Ada disparitas dalam penerimaan dana yang dimaksud. Guru-guru di Sumatera Utara ada sebanyak 15 ribu guru tidak menerima apa yang telah dijanjikan oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Di tahun 2023 tambahan 50% TPG untuk THR dan 50% TPG Gaji Tahun 2023 belum diterima. Sementara di tahun 2024 ini sedang berjalan, apakah sebanyak 15 ribu guru tersebut juga tidak menerima?

Penyerahan Tuntutan kepada Anggota DPRD Kota Medan (dokpri)
Penyerahan Tuntutan kepada Anggota DPRD Kota Medan (dokpri)

Ironisnya lagi, permasalahan baru kembali muncul, dimana untuk proses pencairan uang tambahan 100% TPG untuk THR dan 100% TPG untuk gaji 13 di tahun 2024 ini yang usulannya sudah disampaikan oleh BKAD Sumut sejak 29 Juni 2024, hingga sekarang masih mengambang.

Mengapa Guru di Sumut Tidak Dapat TPG?

Permasalahan tidak hanya sampai disitu, guru-guru ASN yang belum bersertifikasi juga belum menerima hak mereka, yaitu Dana Tamsil alias Dana Tambahan Penghasilan seperti yang telah dianggarkan.

Mengapa sampai terjadi adanya guru-guru ASN dan P3K yang haknya diabaikan? Mengapa ada yang menerima tambahan penghasilan, ada yang tidak menerima? Dimana salahnya ini?

Sungguh ironis bukan? Guru yang secara nyata bekerja, mencurahkan segala daya upaya, pemikiran, tenaga untuk mencerdaskan generasi muda bangsa ini, justru hak-haknya terabaikan.

Saya mencari atau searching alasan mengapa para Guru di Sumatera Utara haknya terabaikan dan saya mendapatkan alasan yang saya rasa bukan alasan utama alias alasan yang dibuat-buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun