Lebih jauh, kita juga belum memiliki undang-undang keamanan laut. Alih-alih, dasar hukum kelautan kita malah tumpang tindih. Bahkan, sampai saat ini, kementerian dan lembaga negara seolah masih bingung tentang siapa yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengamankan wilayah lautan.
Semoga, pemerintahan baru nanti mampu semakin memperkokoh Kemaritiman kita ini...
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!