Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Mengenal Manfaat Jadi Petugas KPPS

31 Desember 2023   06:32 Diperbarui: 31 Desember 2023   08:24 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak terasa kita akan memasuki tahun 2024. Jika diibaratkan sedang naik bus, maka sebentar lagi kita akan sampai ke tempat persinggahan sebentar untuk melanjutkan perjalanan menuju tujuan bersama.

Di tahun 2024 nanti kita akan menghadapi babak baru kehidupan kita dan juga segudang agenda yang telah dipersiapkan untuk kita hadapi bersama, termasuk menghadapi pesta demokrasi yang akan berlangsung tiga bulan dari sekarang, tepatnya tanggal 14 Februari 2024.

Segenap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin bangsa yang besar ini, juga untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislative (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota) untuk periode 2024 sampai 2029.

Selain disuguhkan dengan 'kepusingan' menentukan pilihan untuk Capres dan Cawapres dan juga untuk menempatkan orang-orang yang kita anggap baik dan berkompetensi kuat untuk duduk di kursi Legislatif dan memperjuangkan hak-hak kita?

Kita juga disuguhkan dengan pertanyaan 'Bagaimana kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024? Baik itu di kota, desa, maupun sekitaran tempat tinggal kita? Sudah sampai dimana kesiapan logistic dan tentunya perangkat-perangkat Pemilu 2024? Termasuk yang paling penting sekali, sudah rangkumkah para petugas KPPS yang akan bertugas nanti di lapangan saat Pemilu?'.

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pertanyaan yang disuguhkan dalam Topil alias Topik Pilihan akhir tahun di Kompasiana.

Pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan jawaban untuk mengetahui dan juga tentunya menentukan akan suksesnya Pemilu 2024 dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, sebab peran KPPS dan kesiapan logistic Pemilu 2024 akan jadi indicator kesuksesan Pemilu kali ini.

Seperti pepatah mengatakan "Pengalaman adalah Guru Paling Baik", artinya pengalaman-pengalaman di tahun 2014, bahkan tahun 2019 haruslah menjadi pembelajaran agar Pemilu berjalan lebih adil, lebih transparan dan juga lebih safety bagi petugas lapangan KPPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Dimana bukan cerita baru lagi apabila efek dari Pemilu 2019 adalah fakta dengan adanya total 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan sejumlah 5.175 petugas yang mengalami sakit usai bertugas di lapangan (sumber disini).

Pertanyaannya, mengapa harus sebanyak itu yang menjadi korban usai Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yang memang Pemilu yang menguras otot, otak, dan juga tenaga itu?

Menurut Arief Budiman Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) kala itu mengatakan bahwa beban kerja Pemilu 2019 sangatlah cukup besar, penggunaan kertas juga menjadikan beban kerja para petugas KPPS sangat berat, sehingga diusulkan agar Pemilu 2024 menggunakan aplikasi 'e-rekapitulasi', untuk mengurangi beban kerja dan juga menghemat penggunaan kertas alias paperless selama Pemilu 2024 nanti.

Gebrakan ini sangat ditunggu-tunggu dan seharusnya, jika memang aplikasi 'e-rekapitulasi' benar-benar diterapkan? Maka seharusnya minat untuk menjadi petugas lapangan atau petugas sentral KPPS benar-benar mampu menarik perhatian para generasi muda atau generasi setengah tua seperti saya ini.

Minat Jadi Petugas KPPS?

Saya punya pengalaman di tahun 2019 ketika mendaftar jadi petugas KPPS, namun gagal saat test wawancara. Ketika itu, saat ujian tes CAT, saya masih dapat mengumpulkan skor diatas rata-rata, namun ketika tes wawancara, kala itu dilaksanakan di Hotel Madani Medan, saya dinyatakan tidak lulus.

Beberapa bulan lalu, saya iseng-iseng menghadiri undangan timses salah satu paslon yang mengadakan workshop untuk ikut jadi petugas KPPS.

Tahun ini juga ada keinginan untuk ikut jadi petugas KPPS, namun membaca syarat dan juga beban kerja yang dibeberkan menjadikan saya pesimis untuk ikutan mendaftar di tahun ini dan juga waktu yang mepet menjadikan saya mengurungkan niat untuk ikut mendaftar jadi anggota KPPS.

Mengapa? Setelah saya searching, maka saya berpikir kembali untuk ikutan, karena beban kerja yang dilimpahkan hampir sama dengan beban kerja KPPS tahun 2019 lalu.

Menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat (3), menyatakan bahwa KPPS memiliki tiga wewenang utama, yaitu bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menetak atau memotong surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan terakhir memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang telah memenuhi syarat untuk mencoblos.

Petugas lapangan KPPS memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada di 2024 nanti, dimana para petugas KPPS ini akan dianggap jadi pahlawan dalam terwujudnya demokrasi di Indonesia, karena memiliki kontribusi untuk kemajuan dan berjalannya sistem demokrasi dalam pemilu kita yang jujur, adil dan bermanfaat.

Disamping itu, dengan menjadi petugas KPPS anak-anak muda Indonesia diajari untuk meningkatkan kesadaran politik, membangun keahlian dan keterampilan, meningkatkan kepercayaan diri, mendapatkan pengalaman berharga dengan menjadi anggota KPPS, pengalaman sosial karena memiliki teman yang baru, mendapatkan penghargaan dan rasa kepuasan.

Walaupun harus diakui bahwa pekerjaan sebagai petugas KPPS mungkin melelahkan, banyak yang merasa bangga dan puas karena telah berkontribusi pada proses demokrasi. Mengalami pemilihan dari sisi penyelenggara bisa menjadi pengalaman yang memuaskan.

Yang terpenting, mendukung keadilan dan transparansi, pastinya dengan bekerja sebagai petugas KPPS, maka aka nada rasa tanggungjawab untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik, petugas KPPS berperan dalam mendukung keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.

Namun, dari segudang manfaat jadi petugas KPPS tersebut, terbersit keengganan untuk mendaftar, terbukti dengan informasi yang beredar akan kurangnya minat jadi petugas KPPS.

Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa faktor yang menyebabkan generasi muda tidak tertarik lagi untuk menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tentunya karena beban kerja dan tanggung jawab yang tinggi, belum lagi isu gaji dan penghargaan yang tidak memadai atau sesuai.

Perlu diketahui bahwa KPU alias Komisi Pemilihan Umum memerlukan tujuh petugas KPPS di setiap TPS alias Tempat Pemungutan Suara, artinya dibutuhkan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi lowongan petugas KPPS di 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan juga tentunya TPS di sekitar 128 negara yang ada warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk memilih di tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Jika pendaftaran diperpanjang, apakah Anda masih berminat?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun