Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Catatan dan Harapan 20 Tahun MKRI Garda Terdepan Penegakan Konstitusi NKRI

16 Juli 2023   21:31 Diperbarui: 16 Juli 2023   22:09 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim MK Sidang dan sangat hati-hati memutuskan suatu perkara.sumber: mkri.id

Salah satu Langkah besar nyata dalam upaya menjaga keadilan konstitusional, memastikan supremasi konstitusi dan menjamin perlindungan hak-hak individu, adalah dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui proses Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 2002.

MKRI didirikan sebagai lembaga peradilan yang independen dan memiliki kekuasaan untuk mengadili sengketa konstitusional. Pendirian Mahkamah Konstitusi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Secara resmi dilantik tanggal 16 Agustus 2003 terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR dan Presiden. Mereka bertugas untuk masa jabatan lima tahun.

Dalam periode pertama, MKRI berhasil menguji konstitusionalitas undang-undang yang diajukan kepada mereka, teranyar membuat keputusan historis dalam pengujian undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keputusan ini menetapkan bahwa hak kontrol negara atas minyak dan gas bumi adalah bentuk hak konstitusional yang tak terpisahkan dari kedaulatan negara, hasil uji materi yang dilakukan oleh para hakim yang dianggap berpengalaman dan mempunyai keahlian dalam bidang hukum dan konstitusi, seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, Dr. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H., M.H. berhasil memutuskan pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya hukum mengikat.

Hakim MK Sedang Bersidang Menegakkan Konstitusi. Sumber : mkri.id
Hakim MK Sedang Bersidang Menegakkan Konstitusi. Sumber : mkri.id

MKRI Benteng Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional

Dua dekade sudah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdiri dan melayani serta berhasil memutuskan sengketa konstitusional, baik yang diajukan oleh lembaga negara maupun individu.

Mahkamah ini sejatinya bertanggung jawab memeriksa konstitusionalitas undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah. MKRI juga dapat menerima pengaduan langsung dari individu yang merasa hak-hak konstitusional mereka dilanggar.

MKRI terus mengembangkan diri dan memperkuat peranannya dalam sistem peradilan. Beberapa putusan penting telah diambil, termasuk pengujian undang-undang terhadap prinsip-prinsip konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan terhadap pemilu.

Berhubung karena ini menuju tahun 'panasnya politik', maka perlu disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga sangat berperan penting dalam memperbaiki sistem Pemilu di tanah air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun