Salah satu Langkah besar nyata dalam upaya menjaga keadilan konstitusional, memastikan supremasi konstitusi dan menjamin perlindungan hak-hak individu, adalah dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui proses Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 2002.
MKRI didirikan sebagai lembaga peradilan yang independen dan memiliki kekuasaan untuk mengadili sengketa konstitusional. Pendirian Mahkamah Konstitusi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Secara resmi dilantik tanggal 16 Agustus 2003 terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR dan Presiden. Mereka bertugas untuk masa jabatan lima tahun.
Dalam periode pertama, MKRI berhasil menguji konstitusionalitas undang-undang yang diajukan kepada mereka, teranyar membuat keputusan historis dalam pengujian undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keputusan ini menetapkan bahwa hak kontrol negara atas minyak dan gas bumi adalah bentuk hak konstitusional yang tak terpisahkan dari kedaulatan negara, hasil uji materi yang dilakukan oleh para hakim yang dianggap berpengalaman dan mempunyai keahlian dalam bidang hukum dan konstitusi, seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, Dr. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H., M.H. berhasil memutuskan pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya hukum mengikat.
MKRI Benteng Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional
Dua dekade sudah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdiri dan melayani serta berhasil memutuskan sengketa konstitusional, baik yang diajukan oleh lembaga negara maupun individu.
Mahkamah ini sejatinya bertanggung jawab memeriksa konstitusionalitas undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah. MKRI juga dapat menerima pengaduan langsung dari individu yang merasa hak-hak konstitusional mereka dilanggar.
MKRI terus mengembangkan diri dan memperkuat peranannya dalam sistem peradilan. Beberapa putusan penting telah diambil, termasuk pengujian undang-undang terhadap prinsip-prinsip konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan terhadap pemilu.
Berhubung karena ini menuju tahun 'panasnya politik', maka perlu disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga sangat berperan penting dalam memperbaiki sistem Pemilu di tanah air.