Karena Jadwal Ujian mulai pukul 09.00 WIB, maka saya usahakan mengajar sekitar setengah jam dan pukul 08.00 WIB saya ijin kepada Asisten Lab dan mengusahakan diam-diam untuk keluar dari sekolah, karena waktu itu ada warning dari ketua yayasan kepada kepala sekolah agar jangan ada pegawai yang testing CPNS, jika ketahuan? Maka resiko ditanggung pelamar...
Tapi walaupun rencana sudah disusun matang dan rapi, akhirnya ketahuan juga dan waktu itu ada 6 orang dari sekolah tersebut yang ketahuan testing CPNS, walau akhirnya dari 6 orang itu hanya 3 yang lulus termasuk saya, namun yayasan tidak mau tau, semua yang enam itu harus 'angkat kaki'!
Ini aturan aneh atau aturan tegas yang entah untuk apa diberlakukan? Oklah bagi yang lulus tidak masalah 'angkat kaki' dengan kesadaran sendiri karena sudah mendapatkan tempat pekerjaan yang baru yang lebih baik, namun bukan juga langsung saat itu disuruh 'angkat kaki', tapi alangkah lebih baiknya dan bijaknya kalau sudah terima surat keputusan dan sudah mulai bekerja atau sudah ditempatkan.
Pun bagi yang ketahuan, mengapa langsung dipecat? Apakah salah kalau seorang pegawai atau pekerja itu mencari pekerjaan yang lebih layak lagi dan lebih baik lagi?
Jika demikian bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 donk?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H