Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Cipta Kerja, Buah Simalakama, Juga Munculkan Ketidakpastian

1 Februari 2023   20:24 Diperbarui: 1 Februari 2023   20:27 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perppu Cipta Kerja, Antara Kegentingan dan Kepentingan Siapa? Sumber gambar: www.elshinta.com

Lagipula, belum ada kegentingan yang terjadi yang memaksa negara kita harus menerapkan Undang-Undang Perppu Cipta Kerja ini, sehingga cukup wajar jikalau MK masih menolak dan meminta agar Undang-Undang ini diperbaiki lagi.

Jalan Panjang Perppu Cipta Kerja

Membaca banyak sekali artikel-artikel tentang Perppu Cipta Kerja ini dan juga begitu getolnya pemerintah agar undang-undang ini disahkan dan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka muncul pertanyaan di benak saya, 'Sebenarnya Perppu ini diciptakan untuk siapa?".

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. Sumber berita disini...

Namun apakah benar untuk mempermudah perizinan dan terbukanya serta perluasan lapangan kerja? Entahlah, karena sampai sekarang untuk mencari kerja masih susah dan semakin diperketat dengan segala tetek bengek administrasi yang membuat si calon pekerja alias pencari kerja hampir menyerah.

Sengkarut Perppu Cipta Kerja masih berlanjut karena tentunya jikapun MK masih menolak, tentunya dengan catatan perbaikan, sementara setelah itu tentunya akan dibawa ke DPR untuk disahkan. Dan perlu diingat bahwa di DPR sekarang ada koalisi partai politik yang mayoritas adalah pendukung pemerintah, sehingga pembuat Perppu ini tak yakin apabila DPR akan menolak keberadaan Perppu Cipta Kerja ini.

Lantas apakah MK akan menolak Perppu yang bakal menjadi Undang-Undang ini? Yang ada mungkin adalah Putusan Sela yang artinya akan menunda pemberlakuan Perppu Cipta Kerja sehingga DPR tak akan dapat membahasnya sampai ada putusan MK yang mengikat.

Sebenarnya jikalau untuk dunia kerja yang lebih baik dan sama-sama menguntungkan, Perppu Cipta Kerja ini tak akan ditolak apalagi sampai harus turun ke jalan ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi bukan?

Artinya, masih ada yang perlu diperbaiki dari Perppu Cipta Kerja ini, sehingga tak menimbulkan ketidakpastian hukum karena DPR sudah menyetujui lebih dahulu Perppu ini, lalu setelah diundangkan ternyata ada revisi terhadap sejumlah pasal karena ternyata merugikan berbagai pihak.

Lalu pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, setelah MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, maka inilah yang menciptakan dan memperpanjang ketidakpastian hukum yang ujungnya bisa mengusik target pemerintah dalam memburu peningkatan investasi di dalam negeri, plus menimbulkan riak-riak ditengah-tengah masyarakat pekerja maupun pemberi kerja.

Akhirnya karena ketidakpastian akibat putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, muncul keraguan untuk berinvestasi dan publik tidak percaya lagi dan kecewa terhadap kinerja pemerintah dan DPR RI sebagai wakil rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun