Kedua, tim "emergency response" telah bekerja keras, selain memperkuat pengamanan data yang selama ini katanya gagal dalam menerapkan sistem keamanan yang kuat, sehingga memungkinkan hacker seperti akun Bjorka dapat membuka sistem dan mengambil alih data, tim gabungan ini juga telah berhasil mengidentifikasi akun Bjorka.
Namun, harapan publik, jangan sampai 'masuk angin', artinya apabila memang sudah ter-identifikasi dengan baik, segera lakukan penangkapan, namun jangan sampai salah tangkap, seperti baru-baru ini, akun Bjorka menertawakan pemberitaan salah tangkap yang diduga pemilik akun Bjorka, ternyata seorang penjual es. Sumber disini...
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kembali diuji keampuhan mereka untuk keamanan data siber nasional, pun dengan Bareskrim Polri yang digandeng oleh Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mencari aktor kejahatan ciber (Cyber Crime) dengan nama akun Bjorka ini.
Ketiga, pemaksaan percepatan pengesahan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi), sebab di dalam RUU ini telah diatur sanksi administratif atau pidana bagi pengendali, pengelola data yang lalai dalam mengelola data masyarakat tanah air.
Ya, berkaca dari kasus Bjorka yang berhasil membobol dan mencuri data KPU dan dari simcard IndiHome, maka sudah seharusnya kedua lembaga atau perusahaan ini mendapatkan sanksi atau hukuman karena tak mampu menjaga data dengan baik, namun alih-alih memperbaiki sistem dan bertanggung jawab, malah KPU dan IndiHome merasa menjadi korban peretasan, padahal jauh-jauh sudah ada warning atau peringatan akan ancaman keamanan data mereka.
Atau bisa saja akun Bjorka ini adalah sekelompok orang yang memiliki atau punya akses ke sistem kantor lembaga perusahaan, baik publik maupun swasta dengan hanya memainkan perangkat computer atau IT-nya dari rumah atau lokasi lain di luar kantor, namun sebenarnya mereka adalah orang dalam?
Apalagi sekarang ini karena negara kita belum punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ketika mengakses data pribadi memanfaatkan jaringan tak aman seperti pemanfaatan Wi-Fi (Wireless Fidelity) gratis di kafe atau ruang terbuka lainnya, maka disitulah kerentanan data kita di-hack oleh para hacker-hacker yang memang tujuannya mencari data dan memperjual-belikan atau barter data.
Untuk itu dorongan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) untuk disetujui DPR sangat penting dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan publik akan kerahasiaan data mereka. Tidak cukup hanya pemerintah yang berjuang, tapi rakyat lewat wakilnya di DPR juga harus mampu menjaga kepercayaan rakyatnya dengan merestui UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sehingga ada payung hukum yang baik guna menjaga ruang digital rakyat Indonesia untuk tidak disalahgunakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H