Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rekrutmen Guru PPPK Berpihak Kepada Guru Honorer

23 Januari 2022   14:29 Diperbarui: 23 Januari 2022   14:31 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dilema Guru Honorer.sumber:kompas.com

Bergulirnya rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai tahun 2023 menuai banyak komentar dan menjadi trending topic di jagat media sosial. Imbas dari penerapan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di lingkungan pemerintahan tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS atau ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat sebelum undang-undang tersebut benar-benar diterapkan di tahun 2023, banyak instansi rame-rame merekrut tenaga honorer.

Sebenarnya persoalan tenaga honorer ini bukanlah masalah baru, sudah lama kita mendengar masalah pelik ini. Dan pemerintah tidaklah tinggal diam menyikapinya, untuk menghapus terminologi kata honorer di ruang lingkup pemerintahan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi ASN atau PNS.

Sejak tahun 2007, pemerintah mengeluarkan PP alias Peraturan Pemerintah 48 2005 juncto PP 43 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga di tahun 2008 lebih dari 860 ribu dari 900 ribu-an tenaga honorer sudah dialihkan statusnya menjadi PNS.

Namun ironinya, perekrutan masih aktif dilakukan dengan berbagai motif dan alasan yang memang masuk akal.

Misalnya, di sekolah tempat saya mengajar, untuk menyikapi guru yang pensiun, kan harus ada guru penggantinya, maka tiba-tiba sudah banyak yang melamar dan tiba-tiba juga sudah ada guru penggantinya.

Guru honorer memang sangat dibutuhkan untuk menyikapi guru yang pensiun, karena lambatnya pemerintah pusat maupun daerah yang langsung menutup kekosongan guru di sekolah tersebut akibat guru yang sudah memasuki purnabakti, dengan langsung menempatkan guru yang sudah PNS atau ASN.

Sementara faktanya guru adalah ujung tombak pendidikan yang harus siap untuk mengajar dan jangan sampai terjadi kekosongan guru di sekolah tersebut.

Itu juga yang terjadi di semester baru ini, tiba-tiba bermunculan wajah-wajah baru di sekolah tempat saya mengajar, ternyata untuk mengisi kekosongan beberapa guru yang pensiun, khususnya guru BK/BP (Bimbingan Konseling/Bimbingan Penyuluhan), adalah kesempatan untuk memasukkan guru honorer dengan dalih memenuhi kekosongan guru akibat pensiun.

Ya, mungkin inilah kesempatan terakhir merekrut guru honorer untuk mengantisipasi penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 agar persoalan tenaga honorer ini terselesaikan pada tahun 2023.

Persoalannya apakah perekrutan guru honorer ini benar-benar transparan? Atau bagaimana? Adakah unsur KKN atau unsur kedekatan? Semoga saja tidak ada unsur KKN atau korupsinya bukan?

Rekrutmen Guru PPPK Solusi Guru Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022). Mengatakan bahwa diberikan batas hingga tahun 2023 bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP Nomor 48 tahun 2005.

Setelah itu pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023, dengan alasan karena rekrutmen tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan. Sehingga nantinya akan diberikan sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

Demi menegakkan aturan yang termaktub dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, maka dibutuhkan kesepahaman sehingga apa yang diatur dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK dapat dilaksanakan agar terminologi dari honorer ini dapat terselesaikan permasalahannya.

Dan salah satu langkah tepat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah adalah dengan melaksanakan proses rekrutmen Guru PPPK yang sudah bergulir sejak setahun lalu.

Ya, tahun lalu rekrutmen 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum memenuhi target, untuk itu tahun 2022 ini Pemerintah Daerah diminta memaksimalkan pengajuan formasi kebutuhan guru di tiap-tiap daerah yang masih besar peluangnya, karena pembayaran gaji dan tunjangan Guru PPPK sudah dialokasikan dari APBN.

Dari dua tahap seleksi PPPK tahun 2021, baru terpenuhi 293.848 guru dari total 506.247 formasi. Namun, ada 117.939 formasi atau sekitar 20 persen yang tidak dilamar sama sekali karena umumnya sekolah berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (19/1/2022), mencuat desakan kepada Kemendikbudristek untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang timbul dari dua tahap seleksi Guru PPPK, dimana hasil seleksi tahun 2021 justru menimbulkan masalah baru baik bagi sekolah negeri maupun swasta.

Permasalahan yang timbul adalah dimana ribuan guru yang lulus seleksi PPPK dari dua tahap itu, berstatus guru swasta, lalu lulus dan pindah ke sekolah negeri, akibatnya penyelenggaraan guru swasta menjadi kekurangan guru, terutama yang sudah bersertifikat pendidik alias sudah menerima tunjangan sertifikasi.

Sementara di sekolah negeri, kehadiran guru yang lulus seleksi PPPK ini tentunya membuat guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut tersingkir dari sekolah induk.

Mereka lulus tes passing grade, tetapi kalah afirmasi dari guru sekolah yang lulus yang bersertifikat pendidik, sehingga Komisi X DPR meminta agar Kemendikbudristek menjamin guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade dipastikan mendapat formasi tanpa harus ujian lagi.

Keberpihakan Kepada Guru Honorer

Mas Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek sangat membuka kesempatan bagi guru honorer sekolah negeri untuk menjajal kesempatan dan menjadi Guru PPPK. Namun ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur bahwa seleksi PPPK terbuka bagi guru sekolah negeri, swasta, maupun umum. Selain itu, pegawai ASN berstatus PPPK juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.

Mas Nadiem menjelaskan posisi Kemendikbudristek jelas ada di sisi guru honorer. Berjuang di Panitia Seleksi Nasional  (Panselnas) untuk guru-guru yang lulus passing grade dan belum mendapat formasi, pas formasi keluar mereka langsung dapat.

Mas Nadiem mengingatkan agar masyarakat jangan lupa bahwa program seleksi Guru PPPK ini sudah hampir 300.000 guru honorer di tahun 2021 yang bergaji di bawah Rp. 400.000 per bulan bisa menjadi Guru PPPK.

Dan tahun ini akan dibuka lagi rekrutmen Guru PPPK, namun formasi baru di sekolah-sekolah dengan rekrutan guru honorer baru tentunya akan mengacaukan formasi Guru PPPK. Tapi setidaknya semua guru honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Guru PPPK lewat rekrutmen....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun