Dalam Undang-Undang tersebut terutama Pasal 11, Pasal 53, dan Pasal 145 jelas dikatakan Penyandang Disabilitas memiliki hak, diantaranya:
Pasal 11 mengatur hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
- memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
- tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- mendapatkan program kembali bekerja;
Pasal 53 berbunyi:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara Pasal 145 lebih jelasnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Gubernur Sumatera Utara Bersama Difabel Peringati Hari Disabilitas Internasional
Hari Jumat, 3 Desember 2021 saya mendapatkan undangan untuk ikut bersama kegiatan Hari Disabilitas Internasional yang diinisiasi oleh Yayasan Karya Murni Medan bekerjasama dengan Yayasan NLR Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang mendorong pemberantasan kusta dan inklusi bagi orang dengan disabilitas termasuk akibat kusta.
Yayasan Karya Murni Medan, yang sepenuh hati mencurahkan dan memfokuskan pada pendidikan dan pembinaan anak-anak berkebutuhan khusus tunanetra dan tunarungu, agar mereka bisa berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dari sang Pencipta, agar mereka bisa membaca dan menulis, berhitung serta dapat menikmati pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana mestinya, plus memiliki keterampilan hidup yang bisa digunakan nantinya dan siap menghadapi dunia kerja formal, mengadakan acara super bermakna agar para penyandang disabilitas ini memiliki secercah harapan dengan terbitnya Peraturan Daerah yang bisa membawa mereka mendapatkan pekerjaan yang layak di salah satu Provinsi terluas di Sumatera ini.
Sebagai informasi bahwasanya baru delapan Provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan Perda Disabilitas, ada DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.
Sementara untuk kota, baru ada 16 kota dari 97 kota di Indonesia yang baru menerapkan Perda Disabilitas. Dan sangat disayangkan bukan? Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia belum miliki Perda Disabilitas.
Sepanjang penelusuran, baru sebatas Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia yang diusulkan oleh DPRD Medan, diharapkan segera dibahas dan menjadi Perda yang menjadi jembatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan segala fasilitasnya di Kota Medan ini.